Ketua Bersama Anggota DPRD Kampar Sambut Hangat Aksi Demo Guru THL

Ketua Bersama Anggota DPRD Kampar Sambut Hangat Aksi Demo Guru THL

KAMPAR, - Aksi penyampaian aspirasi dari tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Kampar kembali terjadi.

Hari ini, Senin (24/3/2025), dua kelompok guru mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar mengadukan nasib mereka yang terancam dirumahkan dan tidak bisa ikut tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua.

Ini merupakan gelombang aksi lanjutan penolakan pemberhentian tenaga harian lepas (honorer) di Kabupaten Kampar. Dalam sebulan terakhir, aksi serupa sudah terjadi beberapa kali.

Tidak hanya dari kalangan guru, tetapi sebelumnya juga dari tenaga kesehatan dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Kampar.

Dari pantauan di ruang Banggar DPRD Kampar, Senin (24/3/2025), kelompok pertama yang menyampaikan aspirasi adalah puluhan guru THL yang ditugaskan mengajar di sekolah swasta.

Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Kampar H Ahmad Taridi, Ketua Komisi I Ristanto, Anggota Komisi I Raja Reza Fahlefi, dan Anggota Komisi II Pirdaus.

Perwakilan guru THL, Hayati (55), guru TK Aisyah 3 Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang, mempertanyakan kelanjutan nasib mereka ke depan.

Walaupun mereka yang berjumlah sebanyak 114 orang ditugaskan di sekolah swasta, mereka digaji oleh Pemkab Kampar. Namun, pemberkasan pendaftaran PPPK mereka tidak bisa masuk karena mereka mengajar di sekolah swasta.

“Sekarang ada isu kami akan dirumahkan karena tak ikut PPPK. Bukan tak ikut, tapi sistem menolak kami untuk bisa ikut,” ulas guru yang sudah mengajar selama 23 tahun tersebut.

Mereka sudah bolak-balik ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora), tetapi mereka mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan.

Hayati mengatakan bahwa mereka juga belum dapat menemui bupati. Saat ini, mereka belum pernah menerima gaji dari Januari hingga Maret.

Menanggapi pengaduan guru THL yang bertugas di sekolah swasta tersebut, Ketua DPRD Kampar H Ahmad Taridi berjanji akan mengadakan pertemuan berikutnya dengan menghadirkan dinas dan badan terkait. Ia meminta para guru tetap sabar dan ikhlas dalam mengajar.

Anggota Komisi II DPRD Kampar, Pirdaus, mengatakan bahwa ia belum bisa memberikan jawaban yang konkret. Ia menyarankan para guru bersurat ke Komisi II, dan nantinya akan diadakan rapat dengar pendapat.

“Kalau regulasinya ada, kami akan perjuangkan THL agar bisa masuk,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.

Sementara itu, kelompok guru kedua yang menyampaikan aspirasi adalah para guru THL yang sebelumnya ikut tes PPPK dari jalur umum namun tidak lolos dalam seleksi. Mereka berjumlah sebanyak 31 orang. Namun, dari 31 orang ini, ada salah satu yang telah “selamat” dan berkasnya memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti tes PPPK. Padahal, aturan yang diterapkan Pemkab Kampar kepada kelompok ini melalui BKPSDM Kampar adalah sama.

Juru bicara kelompok ini, Kinarti dari SD Komplek (SDN 006) Langgini, Bangkinang Kota, mengungkapkan keheranan mereka, mengapa ada satu yang lulus sementara 30 lainnya dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Mereka mengajar tidak hanya di SD, tetapi juga di SMP. Sebagian juga merupakan guru THL provinsi yang masa tugasnya (TMT) sejak 1 Oktober 2006, 2017, dan 2021.

“Kami diperuntukkan di sekolah yang membutuhkan, ada yang ditempatkan di sekolah swasta juga.

Kami di SPT pindah ke negeri pada Januari 2024 dan sebagian pada Juli 2023. Intinya, kami kurang dua tahun mengajar. Tahun 2024 ada penerimaan PPPK tahap satu kami tak bisa masuk, dan kemudian masuk ke tahap dua pun tidak bisa,” ulasnya.

Karena jumlahnya tidak banyak, hanya 30 orang, Kinarti berharap DPRD memperjuangkan nasib mereka agar persyaratan mereka bisa memenuhi syarat untuk ikut tes tahap kedua.

“Kami bukan guru abal-abal, bukan siluman. Sertifikat kami ada. Kami hanya sedikit. Alasan BKD men-TMS-kan kami tak bisa karena masa tugas kurang dua tahun. Tapi ada satu orang yang bisa. Kenapa itu bisa? Kalau satu orang bisa membuka jalan, berarti tiga puluh orang lainnya juga harus terbuka jalannya,” tegas Kinarti.

Dikatakan, di daerah lain mereka bisa diterima, tetapi mengapa di Kampar tidak bisa? Sementara pemerintah pusat menyerahkan kebijakan itu ke daerah.

Ia berharap DPRD menjembatani mereka dengan BKPSDM dan Disdikpora karena mereka merasa telah lelah memperjuangkan nasib mereka. Mereka juga meminta bisa bertemu dengan Bupati Kampar.

“Sebelumnya kami tak payah basuo do. Potang ndak payah bosuo do, bacai kami,” ungkap Kinarti.

Menanggapi aspirasi kelompok kedua, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi secara bergantian menanggapi bersama Sekretaris Komisi I Amir Habib Pakpahan dan Anggota Komisi II Pirdaus.

Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi mengatakan, formasi guru untuk PPPK cukup banyak, tetapi ada kemungkinan OPD di Kampar tidak membuka kesempatan untuk semua tenaga honorer sehingga mengurangi peluang mereka untuk menjadi PNS maupun PPPK.

Menurut Taridi, bisa jadi para guru ini menjadi korban kebijakan sehingga efeknya membuat persyaratan guru menjadi TMS.

“Program awal pemerintah mengangkat guru honorer menjadi PNS/PPPK, tapi tidak suudzon lah. Administrasinya kan di bawah. Pihak pusat melemparkan kebijakan ke daerah karena di pusat kebijakannya bersifat umum,” beber Taridi.

Ia meminta agar aspirasi ini dibuat secara tertulis ke Komisi II dan dinas/badan terkait, dan ia akan membicarakan khusus dengan bupati.

“Kami DPRD akan perjuangkan keinginan bapak/ibu, tapi ingat, kami bukan sebagai penentu,” ulasnya.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, sangat zalim jika tenaga kerja yang telah bekerja sampai Februari tidak dibayarkan gajinya.

“Karena terbitnya surat bupati bulan Februari,” beber Taridi.

Anggota Komisi II dari Partai NasDem, Pirdaus, kembali berjanji mencari solusinya, salah satunya dengan mengajak perwakilan guru berkoordinasi dengan bupati.

Dalam pertemuan berikutnya, ia juga akan mencoba menghadirkan Wakil Bupati karena sebelumnya telah menyampaikan programnya di bidang pendidikan.

Pirdaus juga mengungkapkan kejadian serupa, di mana sebagian tenaga kesehatan juga ada yang lolos (MS) untuk ikut tes PPPK, sementara lainnya tidak.

“Kalau RDP lagi dengan dinas waktunya tak mengizinkan,” kata Pirdaus yang berjanji mencari waktu diskusi dengan bupati. Adv

Editor : Ank