SALO, homeriau.com
- Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar kembali menangkap 2 pelaku
narkoba jenis shabu di Salo Baru Desa Ganting Kec. Salo pada Selasa
siang (9/1/2018).
Mereka yang ditangkap aparat Kepolisian ini adalah ER (Lk 42) dan RH (Lk 17), keduanya merupakan ayah dan anak warga Dusun Salo Baru Desa Ganting Kec. Salo Kab. Kampar.
Bersama
kedua pelaku ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 13
paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 buah dompet
warna biru merah dan hitam, 2 unit HP, 1 buah bong dan beberapa
peralatan penggunaan shabu serta uang tunai sebesar Rp 602 ribu.
Pengungkapan
kasus ini berawal pada Selasa siang (9/1/2018) sekira pukul 14.30 wib,
saat itu anggota SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari
masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba disalah satu rumah
warga yang berada di Dusun Salo Baru Desa Ganting.
Menindaklanjuti
informasi itu, tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar kemudian
melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal SatRes
Narkoba tiba dirumah RH dan ER ini.
Selanjutnya
disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku
ini dan ditemukan 13 paket narkotika jenis shabu-shabu didalam dompet
yang diletakkan diatas lemari, selain itu juga disita beberapa barang
bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolres
Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah
Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini,
kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk
proses hukum lebih lanjut, jelas Asdi.
Ditambahkan
Asdi bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU
nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara
paling singkat selama 5 tahun.hr/yl
Editor : HomeRiau