TAPUNG
HILIR, homeriau.com - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar tangkap 3 pelaku
Curas (perampokan) yang terjadi pada Sabtu malam (6/1/2017) di KM 11/12
jalan lintas Simpang Gelombang-Kota Garo Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.
Tersangka
kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) yang diamankan pihak
Kepolisian ini adalah GL (Lk 19) dan BG (Lk 18), keduanya warga Sp3
Beringin Lestari Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar, sementara seorang
tersangka lainnya BA (Lk 22) warga Jalan Cipta Karya Panam Kota
Pekanbaru yang berperan sebagai penadah motor curian juga diamankan
petugas.
Peristiwa ini
terjadi pada Sabtu (6/1/2018) sekira pukul 23.15 wib, saat itu Diki
(korban) menggunakan sepeda motor Vario BM-3709-FN warna putih menuju
warung nasi uduk, setelah kembali dari membeli nasi korban dipanggil
oleh tersangka GL dan mereka kemudian berbincang-bincang.
Saat
korban hendak pamit pergi lalu ditahan oleh tersangka GL dan tiba-tiba
GL memukul korban dan terjadi perlawanan oleh korban, seorang rekan
pelaku yang tidak dikenal korban tiba-tiba memukul kepalanya dari arah
belakang yang menyebabkan kepalanya luka robek.
Saat
korban tumbang, pelaku melarikan sepeda motor serta HP miliknya, akibat
kejadian ini kepala bagian belakang korban mengalami luka robek, serta
mata sebelah kanannya membiru dan korban mengalami kerugian sebesar Rp
20 juta lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hilir.
Atas
laporan ini Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir dipimpin Kanit Reskrim
Ipda Novris H. sumanjuntak langsung melakukan penyelidikan untuk memburu
pelaku.
Pada hari Senin
(8/1/2018) didapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kota
Pekanbaru, selanjutnya pada Selasa malam (9/1/2018) sekira pukul 20.00
wib dua tersangka kasus Curas ini GL dan BG berhasil ditangkap ditempat
kostnya.
Kemudian
dilakukan penggeledahan ditempat kostnya ini dan ditemukan besi shock
yang digunakan oleh pelaku untuk memukul korban, selanjutnya pada pukul
23.30 wib kembali diamankan seorang tersangka lagi sebagai penadah yaitu
BA bersama sepeda motor Vario milik korban yang dijual kepada penadah
ini.
Kapolres Kampar
AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga
Puspo Saputro SIP, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2
tersangka kasus Curas dan seorang penadah ini.
Ketiganya saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelas Kapolsek.hr/yl
Editor : HomeRiau