PERHENTIAN
RAJA, homeriau.com - Tim Opsnal Polsek Perhentian Raja Polres Kampar ringkus 3 pelaku
narkoba di wilayah Desa Pantai Raja Kec. Perhentian Raja Pada Selasa
siang (9/1/2018) sekira pukul 11.30 wib.
Para
pelaku narkoba yang diamankan Polsek Perhentian Raja ini adalah YD (Lk
25) dan RS (Pr 35), keduanya warga Desa Pantai Raja Kec. Perhentian Raja
dan seorang lagi adalah ZL (Lk 24), warga Sp 2 Desa Hangtuah Kec.
Perhentian Raja Kab. Kampar.
Selain
mengamankan para pelaku ini petugas juga menyita sejumlah barang bukti
antara lain 1 paket besar dan 14 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu
terbungkus plastik bening, 2 unit sepeda motor, 5 unit HP berbagai
merk, 1 unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp. 4.150.000,-
(empat juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Pengungkapan
kasus ini berawal pada Selasa (9/1/2018) sekira pukul 11.00 wib, saat
beberapa personil Polsek Perhentian Raja tengah melaksanakan patroli di
wilayah Desa Pantai Raja dan mendapat informasi bahwa di wilayah itu
akan ada transaksi narkotika jenis shabu-shabu.
Mendapat
informasi tersebut, anggota Polsek ini langsung melakukan penyelidikan
dan setelah mengetahui secara pasti tempat yang menjadi target operasi
mereka langsung menghubungi Kapolsek Perhentian Raja Iptu Asmardi.
Kapolsek
langsung pimpin anggota lainnya menuju lokasi tersebut, sesampai
didepan salahsatu rumah warga yang dijadikan tempat transaksi narkoba
ini terlihat 2 orang berada didalamnya.
Petugas
kemudian mendatangi kedua orang ini yang mengaku sebagai RS dan YD,
kemudian disaksikan Kadus Pantai Raja Bpk. Abu Salim didampingi Kapolsek
Perhentian Raja dilakukan penggeledahan terhadap isi rumah tersebut.
Dari
hasil penggeledahan ini ditemukan barang bukti berupa 14 paket kecil
shabu-shabu terbungkus plastik bening dan uang tunai sebesar Rp. 650
ribu dari hasil penjualan shabu-shabu.
Dari
hasil interogasi diketahui bahwa shabu-shabu tersebut milik TS yang
dititipkan kepada RS untuk dijual, pengakuan RS bahwa shabu-shabu itu
rencananya akan dijual oleh tersangka ZL.
Beberapa
saat kemudian datang kerumah RS ini seorang pria yang diketahui bernama
ZL dengan mengendarai motor Yamaha Vega R, petugas langsung
mengamankannya dan melakukan penggeledahan badan terhadapnya.
Dari
penggeledahan ini ditemukan uang sebesar Rp 3,5 juta yang diakui dari
hasil penjualan shabu-shabu yang akan disetor kepada RS.
Hasil
pengembangan lanjutan diketahui asal usul shabu-shabu tersebut dari TS
(DPO) yang mana TS ini adalah abang dari tersangka YD, kemudian Kapolsek
dan anggota serta Kadus sdr. Abu Salim mendatangi rumah YD untuk
melakukan penggeledahan lanjutan.
Dari
hasil penggeledahan dirumah tersebut ditemukan barang bukti 1 bungkus
plastik besar narkotika jenis shabu-shabu dan 1 unit timbangan digital,
selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian
Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres
Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu
Asmardi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba
ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek
Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para
pelaku akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.hr/yl
Editor : HomeRiau