Kampar, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali terima Uang Pengganti serta Denda dari terpidana untuk dikembalikan ke kas negara melalui pihak keluarga, Selasa (12/10/2021).
Uang yang dikembalikan terpidana Syarifudin alias Arif Subayang tersebut sejumlah Rp 350.000.000 (tiga ratus limapuluh juta rupiah).
"Benar pada hari ini kita telah menerima Uang Pengganti sebesar Rp 300.000.466 (tiga ratus juta empat ratus enam puluh enam rupiah) dan Denda sebesar 50 juta rupiah dengan total 350 juta rupiah dari terpidana Syarifudin alias Arif Subayang,"jelas Amri Rahmanto Sayekti Kasi Pidsus saat didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang saat ditemui awak media diruang kerjanya.
Uang Pengganti dan Denda ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) nomor 3135K/Pid.Pidsus/2020 tanggal 22 Desember 2020.
"Kemudian uang tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Bangkinang,"kata Amri Rahmanto yang pernah menjabat Kasi Datun Kejari Belalawan ini.
Sementara itu Azril Alex adik dari Syarifudin mwngatakan, bahwa kedatangan dirinya ke Kejari Kampar pada hari ini adalah untuk membayar Uang Pengganti serta Denda atas nama abangnya tersebut.
"Dengan adanya itikad baik dari abang saya (Syarifudin) makanya saya mewakili beliau datang ke Kejaksaan untuk membayar Uang Pengganti (UP) serta Denda sebesar 350 juta rupiah,"ucap Azril.
(AN)
Editor : Ank