Babinsa Koramil 09/Langgam Amankan Penertiban Alat Peraga Kampanye Sesuai Jadwal Tahapan Pemilu

Babinsa Koramil 09/Langgam Amankan Penertiban Alat Peraga Kampanye Sesuai Jadwal Tahapan Pemilu

PELALAWAN - Babinsa Koramil 09/Langgam Kodim 0313/KPR ikut serta dalam kegiatan penertiban Alat Peraga Kampenye diwilayah Kec.Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan kegiatan ini dilakukan sesuai dengan dasar hukum yang di pakai dalam penertiban alat peraga sosialisasi bermuatan kampanye sbb :

- Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. 

- PKPU 15 Tahun 2023. 

- Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), dan sesuai dengan jadwal tahapan pemilu tahun 2024.

Kegiatan penertiban alat peraga kampanye diwilayah Kec. Pangkalan Kerinci Kab.Pelalawan dilakukan oleh Ketua Panwascam kecamatan beserta Anggota dan seluruh PPL sekecamatan Pangkalan Kerinci. Kamis ( 09/11/2023 ).

Babinsa mengatakan "Alat peraga kampanye yang di tertibkan oleh Panswaslu kec.Pangkalan Kerinci di bawa dan di simpan di gudang sekretariat Panwaslu kec.Pangkalan Kerinci kab. Pelalawan.

Kegiatan tersebut di lakukan pengamanan yang di pimpin langsung oleh Kanit Samapta AKP AT.Purba beserta anggota Polsek Pangkalan Kerinci dan Babinsa Koramil 09/Langgam Kodim 0313/KPR.

Kegiatan penertiban alat peraga kampanye di wilayah kec. Pangkalan Kerinci telah sesuai dengan jadwal tahapan pemilu tahun 2024. Pungkas Babinsa.

 

 

Editor : Ank