Bank Riau Kepri Lagi Dipercaya Mengelola Dana Haji Oleh BPKH Ket Foto : Plt Kepala Badan Pelaksana BPKH Dr. Anggito Abimanyu beserta Dirut Bank Riau DR. Irvandi Gustari usai penyerahan Perjanjian Kerja sama BPS-BPIH kepada enam bank umum syariah (BUS) dan 11 un

Bank Riau Kepri Lagi Dipercaya Mengelola Dana Haji Oleh BPKH

Pekanbaru, Homeriau.com - Bank kebanggaan masyarakat Riau dan Kepri kembali menjadi salah satu bank dari 17 bank di Indonesia yang dipercayai sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Rabu, (10/1/18)

BPKH menyerahkan langsung Perjanjian Kerjasama BPS-BPIH kepada enam bank umum syariah (BUS) dan 11 unit usaha syariah (UUS) milik bank konvensional termasuk Bank Riau Kepri. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Jakarta.

Melalui seleksi yang langsung dilakukan oleh BPKH Bank berlogo tiga layar terkembang ini lolos sebagai BPS-BPIH. Selain memiliki kinerja yang sangat baik, bank yang dianggap layak untuk menerima setoran haji adalah bank yang sehat, mempunyai kemampuan teknologi informasi terbaru, mempunyai jaringan nasabah dan calon jamaah yang banyak, serta memiliki produk perbankan program haji dan umrah.

Calon Jemaah Haji  asal Riau dan Kepulauan Riau yang berangkat ketanah suci pada tahun 2017 berjumlah 6.916 orang. Dari jumlah tersebut, 22 persen di antaranya atau 1.497 jemaah menggunakan produk Bank Riau Kepri yaitu Tabungan Haji SinarI Dhuha. Ini merupakan bentuk pelayanan bank kebanggaan masyarakat Riau dan Kepri ini kepada nasabah yang telah mempercayakan dananya untuk berangkat haji melalui Tabungan SinarIbDhuha.

Sebelumadanya BPKH, pengelolaan dana haji berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Oleh karena itu, dengan di bentuknya BPKH makadana haji yang semula dikelola oleh Kemenag akan di setorkan kepada BPKH.

BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji dan bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggung jawaban keuangan haji. BPKH didirikan pada tanggal 26 Juli 2017 yang lalu ini dibentuk berdasarkan Undang - Undang Nomor: 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Badan ini akan berada di luar struktur Kementerian Agama, danakan bertugas mengelola dana haji umat sekitar Rp. 90 triliun, yang merupakan akumulasi dari dana - dana haji terdahulu yang kini berada di Kementerian Agama.

BPKH diharapkan dapat memberikan dampak bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan haji serta mengelola keuangan haji lebih efisien dan rasional. Kedepannya, Kemenag dan operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Plt Kepala Badan Pelaksana BPKH Dr. Anggito Abimanyu menyampaikan Dana haji yang akan dikelola oleh BPKH akan segera dimulai pada awal tahun 2018 ini. Dari pengelolaan dana haji ini, para jemaah haji akan mendapatkan nilai manfaat atau semacam keuntungan yang akan didistribusikan secara berkala setelah jemaah memiliki rekening virtual (virtual account). Berbeda dengan tahun - tahun sebelumnya, jemaah haji yang sudah mendaftar dan sudah memiliki porsi akan memiliki nama akun belum berangkat mendapat informasi mengenai saldo yang disimpan sebagai setoran awal

Ditemui usai acara Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari mengapresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh BPKH.Bank Riau Kepri sangat siap secara teknologi, dan sangat tertib administrasi, serta melayani dengan sangat baik para calon jemaah haji.Kepercayaan ini merupakan bukti dari the Trusted Companies Award 2017 yang diraih Bank Riau Kepri di penghujung tahun 2017.

Turut hadir pada acara ini Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi serta para Direksi bank yang terpilih sebagai BPS BPIH.Hr/r

Editor :