Rokan Hulu - Untuk mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Kunto Darussalam, Danramil 10/Kunto Darussalam Kodim 0313/KPR Kapten Inf Fadhil dan Kapolsek Kunto Darussalam Polres Rohul AKP S.Sitinjak SH bersinergi melaksanakan Ops Yustisi menyasir masyarakat yang tidak menggunakan masker, Sabtu (03/10/20).
Operasi Yustisi ini merupakan operasi penegakan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan diantaranya menggunakan masker saat keluar rumah.
Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat agar selalu menggunakan masker saat keluar rumah serta menghimbau masyarakar agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan lainya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Saat melaksanakan Operasi Yustisi ini, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Ops Yustisi menghimbau masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam masa adaptasi kebiasaan baru utamanya selalu menggunakan masker saat beraktifitas/keluar rumah, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Dalam melaksanakan operasi Yustisi ini. Koramil dan Polsek Kunto Darussalam juga selalu mengutamakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak untuk mencegah penyebaran covid-19.
Sementara itu ditemui ditempat terpisah, Danramil 10/Kunto Darussalam Kodim 0313/KPR mengatakan bahwa kegiatan Ops Yustisi ini bersama Polsek Kunto Darussalam agar masyarakat yang tidak menggunakan masker sangat perlu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat betapa pentingnya menggunakan masker saat beraktifitas.
“Adanya Ops ini tentunya akan mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker ditengah pandemi seperti sekarang ini,” ucap Danramil.
Penegakan hukum yang diberikan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker untuk saat ini adalah dengan memberikan himbauan dan edukasi secara humanis, selain itu Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga memberikan masker gratis kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Untuk saat ini sanksi yang diberikan kepada para pelanggar adalah berupa hukuman push up dan merawat fasilitas jalanan seperti menyapu jalanan.
Sumber : Pendim0313/KPR
Editor : Ank