KAMPAR, homeriau.com
- Minggu (14/1/2018) sekira pukul 01.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kampar
melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana
penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di
wilayah Desa Pulau Tinggi Kec. Kampar Kab. Kampar pada tanggal
(7/10/2015) lalu.
Tersangka
kasus penganiayaan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah PA alias
AM (Lk 20), warga Dusun II Desa Pulau Tinggi Kec. Kampar Kab. Kampar.
Peristiwa
ini berawal pada Rabu (7/10/2015) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu
Rizki Irwan (korban) melintas di jalan desa Pulau Tinggi menggunakan
sepeda motor sambil membawa bongkahan karet, tiba-tiba korban dicegat
oleh AM (pelaku) sambil mengatakan "Berhenti Kau", dimana saat itu
pelaku juga mengendarai sepeda motor bersama temannya.
Kemudian
korban berhenti dan turun dari sepeda motornya, lalu secara tiba-tiba
pelaku memukul korban menggunakan kepalan tangan yang berisikan batu
mangga kearah bagian belakang kepalanya hingga terjatuh ketanah, dalam
keadaan setengah sadar pelaku terus memukuli korban yang sudah terjatuh
secara bertubi-tubi hingga mengeluarkan darah.
Korban
yang mengalami pendarahan ini sempat melapor di Polsek Kampar dan
setelah diterima laporannya lalu diantar ke RS oleh personil untuk
berobat, namun 4 hari setelah dirawat korban meninggal dunia.
Berdasarkan
keterangan korban saat melapor dan hasil pemeriksaan saksi-saksi
diketahui bahwa kejadian ini dilatarbelakangi masalah asmara dimana
keduanya berseteru memperebutkan seorang wanita.
Atas
laporan ini anggota unit Reskrim Polsek langsung melakukan penyelidikan
dan mencari pelaku, namun saat itu pelaku telah melarikan diri dari
kampungnya.
Pada hari
Sabtu (13/1/2018) sekira pukul 08.30 wib, Kanit Reskrim Ipda Supriadi
beserta anggota berangkat ke Kab. Bengkalis bersama orang tua tersangka
yang sebelumnya sudah berjanji akan menyerahkan anaknya (tersangka),
kemudian setelah bertemu dengan tersangka langsung dibawa ke Polsek
Kampar yang didampingi oleh orang tuanya.
Sesampai
di Polsek Kampar pada hari Minggu (14/1/2018) sekira pukul 01.00 wib,
dilakukan penangkapan terhadap PA alias AM ini yang telah menyerahkan
diri dan langsung diamankan di Polsek Kampar.
Kapolres
Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Kampar AKP Ridwanto
didampingi Kanit Reskrim Ipda Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan
penangkapan DPO kasus penganiayaan ini, tersangka sekarang telah
diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,
jelasnya.hr/yl
Editor : HomeRiau