BANGKINANG, homeriau.com - Terkait kasus dugaan Korupsi yang menjerat Klaen nya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial S alias AS, Akhirza,SH.MH yang didampingi rekannya Hidayat Permana,SH.MH menyatakan bahwa kasus ini sudah selesai dengan ditetapkan dua tersangka sebelumnya dan kerugiaan negara sudah dikembalikan.
Hal ini diungkapkan Akhirza saat ditemui di Mapolres Kampar, Rabu pagi (17/7/2019), Ia mengatakan sebenarnys kasus ini sudah selesai dengan ditetapkan dua tersangka serta kerugiaan negara sebesar Rp 300 juta pun sudah dikembalikan dan sekarang tidak ada lagi kerugian negara disini," ujarnya.
"Namun pada tahun 2017 masuk lagi Laporan (LP) baru tentang objek ini juga, saat ini kami ikuti proses dan kami sudah mengajukan permohonan agar penahanannya dialihkan atau ditangguhkan," bebernya.
Ditambahkan Akhirza, hal ini dikarenakan beliau adalah Anggota DPRD yang masih aktif serta masih banyak lagi tugas yang harus diselesaikannya dan kami mengajukan permohonan ke Kapolres. Memang ini kewenangan Kapolres mau dikabulkan atau tidak," sambungnya lagi.
Selain kita dari PH, ada juga dari Fraksi Demokrat DPRD Kampar dan anggota DPRD lainnya sebagai Penjamin yang datang ke Kapolres untuk mengajukan pengalihan tahanan ke tahanan kota dan sampai hari ini belum ada jawaban dari Kapolres Kampar," pungkasnya.
(Aang)
Editor : HomeRiau