Instruksi Ketua Bawaslu Riau di Cermati Panwaslu se Riau Ket Foto : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan

Instruksi Ketua Bawaslu Riau di Cermati Panwaslu se Riau

Pekanbaru, Homeriau.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan meminta spanduk dan baliho partai politik (parpol) serta peserta Pemilu 2019 segera diturunkan, selasa(29/5/2018).

Hasil Pengawasan kami saat ini Alat Sosialisasi Parpol banyak yang terpasang baik berupa Baliho, spanduk atau Banner, media pemasangan juga bermacam macam, ada yang dipasang secara manual pakai bingkai kayu hingga yang terpasang di BillBoard berbayar, bahkan ada yg di paku di pohon pohon. Semua itu harus segera ditertibkan, sebelum diturunkan Panwas Kabupaten/Kota melakukan penertiban sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum., ujar Rusidi.

Kami meminta kepada seluruh Pengurus Parpol baik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, sampai Kecamatan dan Desa, untuk menertibkan atau menurunkan Alat Sosialisasi partai atau bacaleg yang melanggar dan masih terpasang", jika Apabila ada parpol masih memasang baliho dan spanduk, kata dia, itu termasuk pelanggaran kampanye. Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada parpol yang masih memasang baliho dan spanduk parpol, tegas Rusidi Rusdan.

Rusidi meminta kepada seluruh Panwas di tiap tingkatan, untuk segera berkoordinasi dengan pihak keamanan baik Kepolisian, maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar  melakukan proses penurunan APK-APK tersebut.(red*)

Ket Foto : Kabupaten Meranti

Ket Foto : Kabupaten INHU

Ket Foto : Kotamadya Dumai

Ket Foto : Kabupaten Kuantan Singingi

Editor :