PEKANBARU, homeriau.co -Tiga orang tersangka Dugaan Pungli di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Kampar disangkakan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Ketiganya, M.J, selaku Kasatpol PP, Ad selaku PPTK, dan IG selaku Bendahara Pengeluaran.
Ketiganya diamankan Kamis siang kemarin saat pembayaran uang pam atau honor pengamanan kegiatan Porprov di kantor Satpol PP Kabupaten Kampar.
Terhadap mereka disangkakan pasal 12 huruf e dalam Undang-undang Tipikor.
"Ketiganya disangkakan pasal 12 UU Tipikor," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, AKBP Gidion.
Terhadap ketiganya saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Riau. Dengan sangkaan pasal 12 huruf tersebut, ketiganya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pasal 12 huruf e berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Sumber : Tribunpekanbaru.com
Editor : HomeRiau