JAKARTA, homeriau.com -
Kementerian Koordinator Politik Hukum Dan Hak Azasi Manusia (Kemenko
Polhukam) RI mengundang Pemerintah Kabupaten Kampar untuk menyelesaikan
berbagai persoalan diantaranya membahas tindak lanjut penanganan konflik
antara PT. Pertisa (PT. Ciliandra Perkasa) bersama masyarakat desa
Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar serta membahas permasalahan
Perambahan diluar HGU PT Pertisa (PT. Ciliandra Perkasa) di Ruang rapat
Nakula Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum Dan Keamanan
RI. 25/1/18
Dipimpin
oleh Deputi V/Kamtibmas Kemenko Polhukam RI Carlo B. Teu didampingi
Asdep 4/V Kamtibmas Kemenko Polhukam RI Bambang Sugeng rapat tersebut
mulai menunjukkan titik terang permasalahan dari konflik yang sudah
belasan tahun tersebut.
Di
awali dengan penjelasan Bupati Kampar H Azis Zaenal SH MM didampingi
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SH. MH, Kepala Kejaksaan Negeri
Bangkinang.. Komandan Kodim 0313 /KPR, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten
Kampar H Bustan, dan Kepala Dinas Perhubungan Hambali menjelaskan
bagaimana konflik antara PT. Pertisa (PT Ciliandra Perkasa) bersama
masyarakat Desa Siabu tersebut terjadi hingga pemerintah Kabupaten
Kampar Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kabupaten
Kampar turun tangan sebagai Fasilitator agar tercapai kesepakatan yang
saling menguntungkan antara kedua belahpihak, sehingga tercapai
kesepakatan antara antara kedua belah pihak melalui penandatanganan
MoU.
Dari hasil yang
telah dicapai tersebut Carlo B Teu memberikan apresiasi kepada Bupati
Kampar yang mampu menyelesaikan permasalahan yang sudah berlarut-larut
dan selesai hanya dalam waktu lebih kurang 2 bulan saja.
Namun
tidak sampai disitu aja, berdasarkan berbagai masukan dari berbagai
pihak yang mengikuti rapat tersebut maka ditindak lanjuti dengan
kesepakatan yakni Kabareskrim Polri agar melaksanakan verifikasi dan
identifikasi dokumen perijinan perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar
terkait adanya dugaan pelanggaran hukum.
Seterusnya
Bupati Kampar agar mendorong Tim Terpadu Kab. Kampar untuk melakukan
klarifikasi dan verifikasi terhadap perusahaan yang terindikasi
melakukan pelanggaran hukum serta Gubernur Provinsi Riau mengefektifkan
Tim Terpadu untuk menangani konflik yang bersumber dari pengelolaan SDA
dan Lahan.
Paling lambat
tanggal 2 Februari 2018, tindak lanjut rekomendasi diatas dapat
dilaporkan kepada Deputi V/Kamtibmas Kemenko Polhukam RI melalui email deputilima.polhukam@gmail.com
Hadir
Kabid 1-4/IV Kemenko Polhukam RI Jusmarizal, Kabid 2-4/V Kemenko
Polhukam RI Herdi Pudjiono, Kasubbag Pertanahan & Perumahan Asdep
Kemrisneg Saliman, Kajagung RI Masumah, PPA Arif M, JFU Dit Wasnas
Polpum Syahrizani, Direktur Wasara Akbar Ali, Analis Pengaduan
Masyarakat M. Rizki Novianto, Pasi Intel Rem 031 Wira Bima Bismark,
Kakum Rem 031 Wira Bima Zulfadli SH, Kasi PUP BUN Undang Daya Alam, Dir
Krimsus Polda Riau Gidion Amir S, LHK Arwin. (Humas-Diskominfo Kampar)
Editor : HomeRiau