LSM : DPP-LPPAN-RI Mendesak Pemerintah untuk Mencabut PP No. 72 Tahun 2016

LSM : DPP-LPPAN-RI Mendesak Pemerintah untuk Mencabut PP No. 72 Tahun 2016

Pekanbaru, Homeriau.com - Lahirnya PP No. 72/2016 ini oleh Pemerintah, keresahan di tengah-tengah masyarakat terus menerus bergulir, bahkan kekhawatiran dari kalangan Legislatif terus bermunculan, sehingga sampai saat ini masih sedang hangat-hangatnya di bicarakan di hampir seluruh kalangan komunitas yang aktif di Negeri ini.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penyelamatan dan Pemanfaatan Asset Negara Republik Indonesia DPP-LPPAN-RI Amir Muthalib juga menyinggung Anggota DPR-RI yang memiliki mandat penuh dari rakyat, yang seharusnya pihak Legislatif sesegera mungkin mengambil langka-langkah yang nyata dan kongkrit,  jangan hanya melemparkan bola panas ke publik saja, setelah itu membisu dalam seribu bahasa.

Negara dalam keadaan siaga satu melihat dari suhu Politik di tingkat Nasional sudah sangat Memanas bahkan sudah mencapai di level tertinggi batas akhir.

hal ini memang sudah menjadi tanggung jawab penuh pihak Legislatif kepada Bangsa dan Negara ini untuk menjaga mengawasi kedaulatan Negara kita.

Harapannya sesegera mungkin hal ini di tuntaskan agar bisa terselamatkan Asset-asset Negara baik itu BUMN maupun BUMD anggota DPR itu jangan hanya mengeluarkan statment melalui media masa saja, tapi tidak berani mengutarakan di Gedung Senayan untuk memperjuangkan hak-hak rakyat ini.

Ketua Umum DPP-LPPAN-RI juga mendesak Pemerintah Republik Indonesia dan serta DPR/MPR-RI untuk sesegera mungkin mencabut PP No 72/2016 tersebut demi penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia.

Karena di sinyalir kuat bahwa PP No 72 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata cara Penyertaan dan Penata usahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, yang tercatum di dalam pasal 2A ayat 3 ayat 4 dan ayat 7 menurut pandangan kacamata Amir Muthalib pasal-pasal tersebut Inkonstitusional, maka di sebut bertabrakan dengan pasal 33 UUD 1945 bahkan dengan beberapa peraturan dan Undang-undang lainnya.Hr/vie.

Editor :