Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan di Kampus, Pelaku Berhasil Diamankan

Mahasiswi Jadi Korban Kekerasan di Kampus, Pelaku Berhasil Diamankan

PEKANBARU – Seorang mahasiswi di UIN Suska Riau menjadi korban dugaan tindak penganiayaan di area kampus pada Kamis (26/2/2026) pagi. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di lingkungan Fakultas Hukum dan Syariah.

Peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 milik Polresta Pekanbaru. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa kejadian berlangsung di lantai dua gedung fakultas tersebut.

“Begitu menerima laporan melalui layanan 110, personel segera merespons dan mendatangi TKP. Bersama pihak keamanan kampus dan mahasiswa, pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Korban diketahui bernama Faradhila Ayu Pramesi (23). Ia mengalami luka di bagian kepala dan lengan akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial R (21). Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa keduanya telah saling mengenal sebelumnya.

Usai diamankan di lokasi, terduga pelaku dibawa ke Polsek Bina Widya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara dengan pendekatan scientific crime investigation untuk mengumpulkan barang bukti secara profesional dan akurat.

Sementara itu, korban langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis awal. Selanjutnya, ia direncanakan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad guna menjalani perawatan lanjutan.

Dalam kasus ini, aparat menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 469 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hingga kini, motif di balik peristiwa tersebut masih dalam pendalaman penyidik.

Kabid Humas juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang cepat melaporkan kejadian melalui layanan 110. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak pidana. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.

 

Sumber : Humas

Laporan : Def

Editor : Ank