homeriau.com -PEKANBARU-Sehubungan
dengan akan berakhirnya masa Kampanye 24 - 26 Juni 2018 yang merupakan
masa tenang, Bawaslu Riau minta semua Alat Peraga Kampanye (APK) harus
sudah dibersihkan. Demikian dikabatakan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi
Rusdan Rabu (20/6/18).
"Kita sudah layangkan surat Permintaan Bawaslu kepada KPU Riau terkait
Pembersihan APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018,"
terangnya.
Menurutnya,
permintaan pembersiham APK PaslonGub tersebut adalah untuk menjalankan
amanat PKPU Nomor 4 tahun 2017 Pasal 31 "KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan
Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota membersihkan Alat Peraga
Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal
pemungutan suara".
"Kita mohon krpada KPU Riau untuk menginstruksikan kepada KPU Kab/Kota
agar berkoordinasi dg Panwaslu Kab/ Kota dlm pelaksanaan pembersihan
APK dimaksud mengingat 3 hari sebelum hari Pelaksanaan Pungut Hitung itu
adalah hari Sabtu 23 Juni 2018," kata Rusidi.
Sumber : riauterkini.com
Editor : HomeRiau