TAMBANG - Polres Kampar menunjukkan keseriusannya dalam memberantas perjudian di wilayah hukumnya dengan membongkar arena sabung ayam yang diduga mengandung unsur perjudian di Desa Kualu, Kec. Tambang, dan Desa Sialang Kubang, Kec. Perhentian Raja, Minggu (09/11/2025).
Penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi Sat Intelkam Polres Kampar dan Unit Intelkam Polsek Tambang terkait undangan kontes sabung ayam bertajuk “Bupati Arena – Undangan Nasional” yang tersebar melalui media sosial Facebook dan Tiktok.
Apel kesiapan pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, di Mapolsek Tambang dengan melibatkan 78 personel gabungan dari Polres Kampar, Satuan Brimob Polda Riau, Kodim 0313/KPR, POM TNI AU, POM TNI AD, Satpol PP Kampar, serta personel Polsek Tambang dan Polsek Perhentian Raja.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lokasi kegiatan sabung ayam awalnya direncanakan di Jl. Bupati Desa Kualu, namun panitia penyelenggara memindahkan lokasi kegiatan ke arah Desa Sialang Kubang Dusun 1 Rt. 01 Rw. 01 Kec. Perhentian Raja untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum.
Parahnya, pemilik gelanggang sabung ayam diketahui merupakan oknum KY yang telah menyiapkan sekitar 40 songkok (kurungan ayam) serta membersihkan lokasi sebagai persiapan pelaksanaan kontes.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, didampingi Kasat Intelkam Polres Kampar AKP Josrizal, Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, dan Kapolsek Perhentian Raja Iptu Ferry Fadly, langsung bergerak menuju lokasi pertama di Jl. Bupati Desa Kualu. Di lokasi ini, tim tidak menemukan aktivitas sabung ayam, namun menemukan dua gelanggang sabung ayam dan 3 unit bangunan semi permanen yang kemudian dibongkar oleh tim gabungan.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi kedua yang dijadikan KY melakukan kegiatan sabung ayam di Desa Sialang Kubang Dusun I Kec. Perhentian Raja. Di lokasi ini, tim kembali tidak menemukan aktivitas sabung ayam, namun berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 Unit Bangunan semi permanen (sudah dilakukan pembongkaran oleh Tim Gabungan), Satu gelanggang sabung ayam (sudah dilakukan pembongkaran oleh Tim Gabungan), 11 buah songkok (kurungan) ayam, 6 Ekor ayam yang dijadikan untuk sabung ayam, 3 buah piala hadiah perlombaan dari sabung ayam, 1 paket alat judi dadu
Dihubungi terpisah, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja tim gabungan yang telah berhasil membongkar arena judi sabung ayam tersebut.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja tim gabungan yang telah berhasil membongkar arena judi sabung ayam ini. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi perjudian di wilayah hukum Polres Kampar," tegas Kapolres Kampar.
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian, karena perjudian sangat meresahkan masyarakat dan dapat memicu terjadinya tindak kriminalitas lainnya. Siapapun yang terlibat dalam perjudian, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu," pungkas Kapolres Kampar.
Kegiatan penindakan berakhir dengan apel konsolidasi dan selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
Sumber : Hms Polres Kpr
Editor : Ank


