Rakor Bersama Mendagri, Pemkab Kampar Komit Terhadap Peningkatan Pelayanan Publik

Rakor Bersama Mendagri, Pemkab Kampar Komit Terhadap Peningkatan Pelayanan Publik

Jakarta - Usai mengikuti Rapat Kerja dengan Presiden RI Joko Widodo, Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE.MM melanjutkan Rapat Koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri RI, Penjabat Bupati Kampar H.Muhammad Firdaus.SE.MM dalam Rapat Koordinasi Penjabat Kepala Daerah Dalam Rangka Pemantapan Penyelenggaraan Dan Pelayanan Publik Di Kantor Kementrian Dalam Negeri di Jakarta, Senin 30/10 tersebut didampingi oleh Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril S.STP. 

Rakor yang dipimpin Langsung Oleh Menteri Dalam Negeri Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian, M.A, Ph.D. dan dihadiri oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Dr. Ir. H. Suharso Monoarfa, M.A. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D . Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman . Menteri Kesehatan Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU. Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformaai Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Alhamdulilah tadi kita telah mendengarkan arahan dari Presiden RI Joko Widodo Dan sekarang kembali kita melakukan rapat koordinasi dengan beberapa Menteri kabinet Indonesia bersatu yang dipimpin oleh Mendagri bapak Tito Karnavian. 

Berbagai penekanan Disampikan oleh Menteri yang berkaitan, yang pada intinya kita diharapakan dapat lebih meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. 

Pemkab Kampar tentunya sangat berkomitmen terhadap peningkatan dan penyelenggara pelayanan publik ini, melalui Rakor banyak hal yang harus kita lakukan dalam mewujudkan Indonesia yang maju, tentunya ini akan kami instensifkan lagi di Pemerintah Kabupaten Kampar " Tutup Muhammad Firdaus SE.MM.

Dalam Arahan Mendagri Menyampaikan Tugas Dan Wewenang Penjabat Kepala Daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketemtuan peraturan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD , Dan melaksana tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta wewenang Mengajukan rancangan perda , menetapkan perda yang telah mendapat persetuaj bersama DPRD , mengambil tindakan Tertentu dalam keadaan mendedak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/ masyarakat.

Di tambahkan lagi arahan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Dr. Ir. H. Suharso Monoarfa, M.A Menyampaikan Pemantapan Penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik serta mengoptimalkan implementasi program strategis nasional.

Begitu juga terhadap penyelarasan perencanaan pembangunan nasional dan Daerah meliputi tujuan mencapai tujuam pembangunan daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional , menciptakan integritas, keselarasan, konsistensi, dan sinergi antar dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang di tingkat pusat dan daerah provinsi , mewujudkan RPJP daerah provinsi yang harmonis dan selaras dengan RPJP nasional tahun 2025-2024 baik dari segi periodisasi maupun substansi pengaturan.

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas Menyampaikan digitalisasi birokrasi dan administrasi pemerintahan akan mendorong peningkatan kualitas layanan pemerintah, sehingga berdampak pada peningkatan kepuasan masyarakat. Digitalisasi sendiri menjadi faktor kunci untuk mewujudkan “Jalan Tol Pelayanan” dalam menyempurnakan pembangunan infrastruktur nasional. 

Menpan RB menekankan bahwa digitalisasi bukan menambah aplikasi, namun mengintegrasikan berbagai aplikasi sehingga layanan yang ada dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien.

“Jadi kedepannya tidak ada lagi daerah yang sering dapat penghargaan tapi investasinya tidak tumbuh, atau kemiskinannya tidak turun, termasuk penggunaan produk dalam negeri-nya. Penghargaan akan diberikan bagi yang bisa menginteroperabilitaskan berbagai layanan yang ada.

Pada kesempatan tersebut Menteri Anas turut mengajak para Pj. Kepala Daerah untuk membangun mal pelayanan publik (MPP) di daerahnya demi peningkatan pelayanan dan kepuasan masyarakat. Dalam membangun MPP, para kepala daerah tidak harus terbeban dengan harus dibangunnya gedung baru sebagai tempat penyelenggaraan MPP. Kenyataannya banyak daerah yang menyelenggarakan MPP dengan memanfaatkan gedung yang sudah ada" Tutup Menpan RB. Adv

Editor : Ank