Satlantas Pekanbaru Permudah Akses SIM D bagi Penyandang Disabilitas

Satlantas Pekanbaru Permudah Akses SIM D bagi Penyandang Disabilitas

Pekanbaru - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru membuka layanan khusus bagi masyarakat penyandang disabilitas yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) D. Layanan ini diberikan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menyediakan akses yang setara bagi seluruh warga, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus.

SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas pengguna sepeda motor, sementara SIM DI ditujukan bagi pengemudi mobil. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio W.B Wicaksana, mengatakan bahwa layanan tersebut bertujuan memastikan semua masyarakat mendapatkan hak yang sama untuk berkendara di jalan umum.

“Ini bagian dari upaya kami memberikan pelayanan maksimal bagi para penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus,” ujarnya, Rabu (10/12).

Ia menjelaskan, proses pembuatan SIM D tetap mengikuti prosedur standar, mulai dari administrasi, pemeriksaan kesehatan, uji psikologi, hingga ujian teori dan praktik di Satpas Polresta Pekanbaru. Setiap pemohon juga dikenakan biaya PNBP sebesar Rp50 ribu sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mempermudah proses, Satlantas menyiapkan personel khusus yang mendampingi pemohon disabilitas pada setiap tahapan. Pendampingan ini diharapkan membuat proses lebih ramah, nyaman, dan mudah diikuti.

Salah satu pemohon, Budi Sutejo (48), warga Jalan Panda, Kecamatan Sukajadi, mengaku sangat terbantu dengan layanan tersebut. Ia datang untuk membuat SIM D dan mendapatkan pendampingan penuh dari petugas Satpas.

“Alhamdulillah pelayanannya sangat bagus. Petugasnya ramah dan membantu dari awal sampai selesai. Terima kasih kepada Pak Kapolresta dan Pak Kasat Lantas,” ungkapnya.

Program layanan inklusif ini diharapkan mampu membuka akses lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk berkendara secara legal dan aman, sekaligus menandai semakin kuatnya komitmen Polresta Pekanbaru dalam memberikan pelayanan publik yang humanis.

 

Laporan : YK

 

Editor : Ank