BANGKINANG, homeriau.com - SatRes Narkoba Polres Kampar kembali
tangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Dusun III
Padang Tarap Desa Muara Jalai Kec. Kampar Utara pada Selasa malam
(7/11/2017).
Tersangka
kasus narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah ES alias EK (LK
18) seorang karyawan swasta warga Dusun III Padang Tarap Desa Muara
Jalai Kec. Kampar Utara Kab. Kampar.
Bersama
tersangka turut diamankan barang bukti antara lain 1 paket kecil
Narkotika jenis Shabu terbungkus plastik bening, 2 unit Handphone merk
Xiomi dan samsung.
Pengungkapan
kasus ini berawal pada Selasa malam (7/11/2017) sekira pukul 20.00 Wib,
saat anggota SatRes Narkoba mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa
sering terjadi Transaksi Narkoba di Dusun III Padang Terap Desa Muara
Jalai Kec. Kampar Utara.
Menindaklanjuti
Informasi tersebut, anggota SatRes Narkoba melakukan Penyelidikan
diwilayah tersebut, kemudian menuju kerumah target sdr. ES alias EK.
Saat
dicek dirumahnya ternyata yang bersangkutan bersembunyi diatas loteng
rumahnya, setelah diamankan kemudian dilakukan penggeledahan didalam
rumahnya yang disaksikan oleh ketua RT dan Kepala Dusun setempat.
Dari
hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis
shabu didalam kamar tersangka yang diletakkan diatas meja rias.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres
Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah
Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.
Lebih
lanjut disampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal
112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman
penjara paling singkat selama 5 tahun.
Editor : HomeRiau