KAMPAR, homeria.com
- Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang
tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di sebuah bengkel yang
berlokasi di Jalur V Desa Sibuak II Kec. Tapung Kab. Kampar pada Minggu
malam (26/11/2017) sekira pukul 21.00 wib.
Tersangka
kasus narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah AR alias AN (Lk
33) warga Desa Sibuak II Kec. Tapung Kab. Kampar.
Bersama
tersangka didapati sejumlah barang bukti antara lain ; 9 paket
narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 unit HP, sebuah kotak
plastik warna hitam, sebuah sendok plastik, 2 buah plastik bening,
sebuah dompet dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Pengungkapan
kasus ini berawal pada Minggu sore (26/11/2017) sekira pukul 15.45 wib,
saat itu anggota Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat informasi
bahwa tersangka AN sedang melakukan transaksi narkotika di Desa Sibuak
II.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar langsung
menuju ke lokasi yang telah diketahui, Tim berhasil menemukan target dan
langsung mengamankannya yang dilanjutkan dengan penggeledahan badan.
Dari
hasil penggeledahan ini ditemukan barang bukti sebuah kotak plastik
kecil warna biru yang berisi 9 paket shabu, barang ini disembunyikan di
dalam saku kiri celana tersangka AN.
Atas temuan ini, tersangka AN bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres
Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah
Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan AN pelaku narkoba
ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk
menjalani proses penyidikan, jelasnya.
Ditambahkan
Asdi bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor
35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling
singkat selama 5 tahun.hr/yl/hms.
Editor : HomeRiau