KAMPAR, homeriau.com - Unit Reskrim Polsek Kampar, Minggu dinihari (26/11/2017) telah
mengamankan seorang pemuda pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap
anak gadis dibawah umur di Desa Limau Manis Kec. kampar Kab. Kampar.
Pelaku
pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah BR (Lk 21),
seorang buruh bangunan asal daerah Raja Basa Nunyai kec. Raja Basa
Bandar Lampung.
BR
dilaporkan oleh Irfan warga Desa Limau Manis Kampar, karena diduga kuat
telah melakukan pencabulan terhadap anak gadisnya RA yang masih berusia
16 tahun.
Peristiwa ini
bermula pada Minggu dinihari (26/11) sekitar pukul 01.30 wib, saat itu
Irfan (pelapor) dibangunkan oleh saksi M. Rapi selaku paman korban untuk
memberitahu bahwa dia melihat BR (pelaku) berada didalam kamar korban.
Mendapat
laporan itu, Irfan langsung mengecek kedalam kamar anaknya itu dan
mendapati pelaku tidur bersama anak gadisnya yang masih dibawah umur
itu.
Setelah
diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan hubungan intim
dengan korban, atas kejadian ini ayah korban tidak terima dan membawa
pelaku sekaligus melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar.
Kapolsek
Kampar AKP Ridwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Supriadi saat
dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, saat ini tersangka telah
diamankan di Polsek Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,
jelas Kanit Reskrim ini.
Lebih
lanjut dijelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap
pelaku, saksi-saksi dan korban serta telah menetapkan status BR sebagai
tersangka, ungkapnya.hr/yl/hms.
Editor : HomeRiau