PEKANBARU, homeriau.com - Tim Unit Idik VI PPA Polresta
Pekanbaru berhasil mengamankan seorang pelaku diduga tindak pidana
persetubuhan anak dibawah umur di Jalan Umban Sari Kecamatan Rumbai,
Pekanbaru Selasa Malam (07/11/2017) Pukul 22.00 WIB
Kapolresta
Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Kasubaghumas IPTU
Polius, Rabu (08/10) kepada awak media membenarkan atas penangkapan
seorang pelaku atas nama Gembira Hutagaul (60) warga Jalan Umban Sari,
Kecamatan Rumbai Pekanbaru.
Lebih
lanjut Polius menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan Laporan
Nomor : LP/ K / 929 / XI / 2017 /SPKT| Polresta Pekanbaru, 04 November
2017 atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan / perbuatan cabul
terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 atau Pasal 82 Jo Pasal
76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak UU RI No35 Tahun 2014 tentang perubahan
atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara
untuk korban sendiri bernama FS (12) yang nerupakan seorang pelajar.
"Pada hari Jum'at (03/11) Pukul 17.00 WIB korban FS melaporkan kepada
ayahnya bahwa dirinya telah dicabuli oleh tetangga didekat rumahnya.
Mendengar hal tersebut, ayah korban lansung membawa anaknya ke bidan
untuk dilakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan ternyata kemaluan
korban sudah rusak, serta tanpa pikir panjang orangtua korban lansung
melaporkannya ke Mako Resta Pekanbaru,"tukas Polius
Editor : HomeRiau