Kampar — Konflik pengelolaan lahan eks CV Makmur Jaya Sentosa (MJS) seluas 1.004,67 hektare di Kabupaten Kampar memanas setelah Kelompok Tani Kampar Jaya melaporkan adanya intimidasi yang diduga dilakukan mantan pengelola, Jimmy. Ketegangan terjadi ketika operasional kerja sama operasional (KSO) resmi dengan Agrinas mulai berjalan sejak Oktober 2025.
Kelompok Tani Kampar Jaya menyebut gangguan dilakukan melalui upaya menghadang aktivitas di lapangan, memprovokasi warga, hingga dugaan pengerahan kelompok tertentu untuk mengusir mereka dari lahan yang telah disahkan negara.
Riwayat masa lalu CV MJS turut menjadi sorotan, setelah perusahaan tersebut masuk daftar hitam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK Menteri Nomor SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 terkait pengelolaan kawasan hutan tanpa izin.
Ketua Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum (F-PEMAPHU) Riau, Novrizal Lubis, meminta aparat penegak hukum segera menindak pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik konflik tersebut.
Juru bicara Kelompok Tani Kampar Jaya, Arul, menyatakan KSO yang mereka jalankan diterima baik masyarakat dan seluruh legalitas dapat dipertanggungjawabkan.
Aktivis hukum menilai pembiaran aksi intimidasi di lapangan berpotensi memperluas konflik pada skema KSO lain di Riau dan meminta aparat bertindak cepat sebelum eskalasi semakin meluas.
Laporan : YK
Editor : Ank


