Pelalawan — Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) atas temuan seekor gajah yang ditemukan mati di sekitar areal Konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Pengecekan TKP tersebut melibatkan tim gabungan dari Polres Pelalawan, Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Riau, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Polisi Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta perwakilan dari PT RAPP.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Trk., S.I.K., M.H menyampaikan bahwa kondisi gajah saat ditemukan sangat memprihatinkan, Kamis (5/2/2026).
"Gajah tersebut ditemukan dalam keadaan mati dengan posisi duduk, dan bagian kepalanya sudah terpotong. Saat ini kami masih mendalami penyebab kematiannya melalui olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Untuk mendukung proses penyelidikan, tim Bidlabfor Polda Riau yang dipimpin IPTU Imam Yusuf Hanura, M.H telah mengamankan sejumlah sampel, termasuk tanah di sekitar lokasi penemuan, yang selanjutnya akan diuji di laboratorium forensik.
Sementara itu, pihak PT RAPP menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian guna mengungkap penyebab kematian gajah ini,” kata perwakilan Humas PT RAPP.
Gajah tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Winarno pada Senin malam, 2 Februari 2026. Ia mengaku awalnya mencium bau menyengat dari dalam kawasan hutan sebelum akhirnya menemukan bangkai gajah tersebut.
“Saya tidak mengetahui penyebabnya, namun langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak keamanan,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pelalawan bersama jajaran Polsek Ukui langsung mendatangi lokasi pada 3 Februari 2025. Selanjutnya, pada 4 Februari 2025, tim gabungan yang terdiri dari Reskrim Polres Pelalawan, Polsek Ukui, Ditkrimsus Polda Riau, Bidlabfor Polda Riau, serta BKSDA melaksanakan kegiatan nekropsi di TKP.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung. Kepolisian berharap pelaku di balik kematian satwa dilindungi tersebut dapat segera terungkap.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya perlindungan terhadap satwa liar di wilayah hukum kami,” tegas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Polres Pelalawan juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang ditemukan, baik dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat maupun melalui layanan Call Center 110.
Laporan : Def
Editor : Ank


