Rokan Hulu - Sebanyak 9 orang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Desa Batang Kumuh, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, diamankan personil TNI AD, dari tim Unit Intel Kodim 0313/KPR, Korem 031/Wira Bima, Selasa (11/2/2025).
Mereka pun diserahkan ke Polsek Tambusai. Dari tangan tersangka, TNI berhasil mengamankan barang bukti narkotika.
'Ada sekitar 41,88 gram sabu-sabu yang kami amankan. Mengamankan kasus narkotika jenis sabu-sabu sudah dua kali kami lakukan di tempat yang berbeda. Yang pertama di bulan Januari dan Februari tahun 2025, ungkap Komandan Unit Intel Kodim 0313/KPR Letda Inf Noviardi Prayudha, Rabu (12/2/2025).
Noviardi mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk Kepedulian Kodim 0313/KPR terkait dengan peredaran gelap narkoba yang masih menjadi ancaman ditengah masyarakat yang berada diwilayah teritorialnya.
Noviardi menambahkan, informasi tersebut sesuai dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba ke pada Dandim 0313/KPR Letkol Inf Setiawan Hadi Nugroho, selanjutnya tim bergerak menuju kelokasi dan berhasil mengamankan pelaku Narkoba.
'Sekira pukul 13.20 WIB, kami tiba di lokasi dan langsung mengamankan sebanyak 9 orang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika yang sedang transaksi, jelas Noviardi.
Dia menambahkan, saat mengamankan para pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang.
'Meski demikian, barang bukti narkoba dapat kami amankan, ungkap Noviardi.
'Adapun barang bukti yang kami amankan, sabu - sabu 2 dalam kantong plastik seberat 41,88 gram, alat hisap berupa aqua dan lasegar 7 botol, uang sebesar Rp 589.000,-, tenda 1 unit, Hp 3 unit, sepeda Motor 8 unit, tas pinggang 2 buah, kaca Pirek 3 buah, plastik klip ukuran kecil, lampu LED 1 buah dan tikar Gabus 1 buah, tambahnya.
Noviardi mengimbau masyarakat harus menjauhi obat terlarang.
'Kami menghimbau warga harus menjauhi narkoba, himbaunya.
Sumber : Pendim 0313/Kpr
Editor : Ank