Baharkam Polri Sita Puluhan Kayu Ilegal di Meranti

Baharkam Polri Sita Puluhan Kayu Ilegal di Meranti


Homeriau.com - Tim Kapal Polisi (KP) Kedidi-3015 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menyita 55 kayu olahan jenis Meranti dari sebuah kapal di perairan Selat Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Penyitaan ini dilakukan karena nakhoda kapal tanpa nama tersebut tidak bisa memperlihatkan dokumen kayu.

Operasi anti illegal logging ini dipimpin langsung Komandan Kapal Kedidi-3015 Ipda Rizky Hidayah Harahap. Menurut Rizky, kepada awak media pada sabtu 04/04, dua awak kapal ditangkap saat memuat kayu di perairan Selat Padang. Kedua tersangka mengangkut kayu olahan ilegal yang dijarah dari hutan alam.

“Kami mendapat informasi adanya penebangan dan pengangkutan kayu ilegal. Tim langsung bergerak cepat dan menangkap nakhoda dan ABK,” kata Rizky.

Polisi mengamankan kedua tersangka, yakni Sahril berperan sebagai nakhoda dan Zulkarnaen sebagai anak buah kapal (ABK). Kedua warga Bengkalis ini dibawa ke Markas Polda Riau untuk dimintai keterangan.

Sedangkan barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit kapal dan 55 kayu, saat ini berada di Satpol Air Polres Kepulauan Meranti.

Kedua tersangka kasus penebangan liar ini dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hasil Hutan. “Kami akan terus meningkatkan patroli di perairan Riau untuk memberantas praktek illegal logging,” kata Rizky.rls

Editor : HomeRiau