Lima Pengguna Narkoba di Pekanbaru Direhabilitasi, Polisi Tegaskan Bukan Pengedar

Lima Pengguna Narkoba di Pekanbaru Direhabilitasi, Polisi Tegaskan Bukan Pengedar

PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru tidak melakukan penahanan terhadap lima orang yang diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika di kawasan Baliview, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, pada Kamis (15/1/2026) dini hari.

Kelima orang tersebut berinisial AG, HAT, M, MAM, dan SL. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen, seluruhnya ditetapkan sebagai pengguna dan diarahkan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses asesmen dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 37 dan 38.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penyidik tidak menemukan adanya keterlibatan kelima orang tersebut dalam jaringan peredaran narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi sebagai pengedar. Karena itu penyidik mengajukan asesmen terpadu ke BNN Provinsi Riau, dan hasilnya merekomendasikan rehabilitasi medis,” ujar Pandra, Senin (2/2/2026).

Senada dengan itu, Sekretaris Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Riau Kombes Pol Berliando menjelaskan, hasil asesmen menunjukkan para tersangka menggunakan narkotika golongan I untuk kepentingan pribadi dengan tingkat penggunaan ringan.

Menurutnya, kebijakan penegakan hukum dalam kasus narkotika saat ini lebih menekankan pada upaya penyelamatan terhadap pengguna, bukan semata-mata pemidanaan.

“Pendekatannya bukan lagi memenjarakan pemakai atau pecandu, melainkan melakukan rehabilitasi. Namun prosedurnya harus melalui asesmen oleh BNN,” jelas Berliando.

Ia menambahkan, BNN merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan Tim Asesmen Terpadu guna membedakan antara pecandu dan pelaku peredaran narkoba.

“Pengguna yang tidak terlibat jaringan pengedar diposisikan sebagai korban. Oleh sebab itu, terhadap lima orang yang diajukan oleh penyidik Polresta Pekanbaru, kami merekomendasikan rehabilitasi,” pungkasnya.

 

Sumber : Humas

 

Laporan : Def

Editor : Ank