Bawaslu Riau:Paslon Pilgubri patuhi Aturan Kampanye Di Bulan Ramadhan

Bawaslu Riau:Paslon Pilgubri patuhi Aturan Kampanye Di Bulan Ramadhan

Pekanbaru, Homeriau.com - Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran dari para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di bulan Ramadhan ini. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengirimkan surat himbauan kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau, Tim Kampanye beserta Partai pengusungnya agar mematuhi  ketentuan, peraturan, dan perundang-undangan tentang larangan  kampanye, terutama selama bulan suci Ramadhan tahun 2018.

Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Neil Antariksa A.Md. SH. MH. selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga,  mengatakan setiap paslon, partai dan tim sukses harus patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang sudah di tetapkan.

"Setiap Paslon, Tim Kampanye, maupun Partai pengusung harus menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan mentaati aturan Larangan Kampanye, yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 serta Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017". Ujar Neil. (17/05)

Lebih jauh Neil mengatakan, seluruh Paslon diharapkan untuk tidak melakukan kegiatan Kampanye seperti memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dan membagi-bagi bahan yang bertujuan untuk kampanye ditempat Ibadah/masjid termasuk di halaman nya.

"Bawaslu Provinsi Riau berharap segala kegiatan yang mengarah kepada Politik Uang dengan menjanjikan, memberikan uang/materi dengan imbalan baik secara langsung maupun tidak langsung, mengarahkan pemilih untuk tidak menggunakan/ menggunakan hak pilihnya kepada salah satu paslon dengan memanfaatkan penunaian zakat, infak dan shadaqah kepada anak yatim, fakir miskin, bantuan kepada tempat ibadah, maupun pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dilakukan oleh seluruh paslon pilgubri", tambah Neil.

Jika paslon, partai dan tim sukses ingin bersedekah Neil menyarankan paslon menyalurkan infaq nya kepada lembaga resmi dan sudah terpercaya.

"apabila paslon ingin menyalurkan zakat, infak, dan sedaqah sebaiknya melalui lembaga resmi", imbuh Neil.

Selain itu paslon juga diingatkan untuk tidak melakukan penayangan iklan kampanye seperti iklan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa, ucapan selamat berbuka puasa, dan ucapan selamat idul Fitri sebelum masa penayangan iklan kampanye yaitu 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.Hr/eri

Editor :