Dalam pernyataan Kepala BPN Pekanbaru yang diwakili oleh Arief Widiansyah mengatakan dihadapan masyarakat, Ami selaku alih waris yang mengaku jalan tersebut adalah lahannya,Lurah tangkerang Timur dan Camat Tenayan Raya bahwa Ia Red_Arief membenarkan bahwa jalan tersebut benar adanya.
" Berdasarkan dari surat tanda batas dari para pemilik tanah dan surat tahun 1999 Sertifikat bahwa sebelah timur pak sutanto yakup kemudian sebelah barat Abdul Azis dan sebelah barat itu sudah ada, Jalan yang bernama cemara indah dan dokumen itu ditandatangani oleh saudara bapak haji amrul amir sehingga terbitlah surat sertifikat seluas 8130 m2" paparnya dihadapan warga,Lurah tangkerang Timur, Camat Tenayan Raya Abdul Rahman dan Ami selaku alih waris. Dengan adanya penjelasan pihak BPN Pekanbaru warga menyambut gembira dan Berterimakasih kepada pihak BPN,Lurah dan Camat.
Dengan diakui BPN Pekanbaru, Warga Rt 02, Rt 03 RW 05 minggu akan melakukan gotong royong bersama dan mengundang Babinkabtimas, babinsa, dan diketahui oleh Lurah Tangkerang Timur serta camat Tenayan Raya guna pengamanan di lokasi Jalan yang akan dilakukan gotong-royong,ungkap Rw 05 Yani Sinaga dihadapan warga yang ikut dalam mediasi.
Diketahui meski dibenarkan oleh pihak BPN Pekanbaru, Ami selaku alih waris tetap mempertahankan apa yang iya merasa bahwa itu tanah miliknya,
Meski sempat bersitegang dalam mediasi,melihat suasana memanas kemudian pihak camat menutup mediasi tersebut dengan keterangan BPN yang sudah membenarkan jalan itu benar adanya.
Editor :