Tapung,- Tim gabungan yang terdiri dari Koramil 16/Tapung, Polsek Tapung Satpol PP Kecamatan Tapung, melaksanakan penegakan Yustisi penyakit masyarakat (Pekat) di beberapa titik Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. pada Sabtu dini hari (21/01/2023).
Turut hadir dalam kegiatan penegakan yustisi yaitu Camat Tapung bapak Sopiandi SE, Danramil 16/Tapung Kapten Arm Alza Septendi beserta 5 orang anggota, Kapolsek Tapung yang diwakili Kanit Lantas Iptu Budi beserta anggota, Kades Gading Sari bapak Kusmanto Tarigan, Kades Tanjung Sawit bapak Tubagus Pohan.
Kapten Arm Alza Septendi sebagai Danramil 16/Tapung mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyakit masyarakat (Pekat) seperti praktek prostitusi, narkoba dan miras serta mengcegah tindakan kriminal di wilayah Kecamatan Tapung," kata Danramil.
Ditempat yang sama Camat Tapung bapak Sopiandi SE menyampaikan saat operasi Yustisi Satpol PP Kecamatan Tapung akan mendata tempat-tempat hiburan malam, menyita barang minuman keras, selain menyita keberadaan minuman keras tanpa izin, tim juga membubarkan pengunjung," katanya.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Camat Tapung bapak Sopiandi SE, merupakan bentuk Pengawasan dan Penegakan atas kepatuhan terhadap Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta mencegah penyakit masyarakat (Pekat) diwilayah Kecamatan Tapung.
Sumber : Pendim 0313/Kpr
Editor : Ank