Cegah Pencemaran Lingkungan, Babinsa Koramil 16/Tapung Bersama Pemdes Tinjau Limbah Sisa Pasar

Cegah Pencemaran Lingkungan, Babinsa Koramil 16/Tapung Bersama Pemdes Tinjau Limbah Sisa Pasar

Tapung,- Limbah pasar adalah bahan-bahan sisa dari kegiatan manusia yang berada di pasar dan banyak mengandung bahan organik. Limbah pasar dapat berupa sisa-sisa yang tidak terjual, hasil penyiangan, atau bagian dari sayuran ataupun buahan yang tidak dimanfaatkan untuk konsumsi manusia.

Serka Anas Rianto Babinsa Koramil 16/Tapung Kodim 0313/Kampar bersama Bhabinkamtibmas Bripka M. Isnan dan PJ. Kades ibu Siti Melia S.PD. M.PD melaksanakan peninjauan lokasi pasar yang terdapat limbah pasarnya di Rt 34 Rw 04 Dusun 1 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Rabu (09/10/2024).

Limbah dapat berdampak negatif bagi masyarakat jika tidak dikelola dengan baik. Salah satu alternatif pengolahan limbah padat organik adalah dengan pengomposan. Pengomposan adalah proses perombakan bahan organik oleh mikroba.

Babinsa mengatakan limbah pasar yang ada merupakan limbah yang sudah mengganggu kenyamanan warga disekitar Rt 36 karena dampak dari limbah tersebut menimbulkan bau yang tidak sedap. 

"Peran serta pengurus pasar dalam menjaga kebersihan sekitar pasar, Babinsa berharap setelah selesai pasar pengurus pasar harus langsung membersihkan sampah disekitar pasar, karena pengurus pasar sudah mengutip uang kebersihan dari pedagang sehingga kebersihan lingkungan pasar sudah menjadi tanggung jawab pengurus pasar," kata Babinsa.

Babinsa juga menambahkan pentingnya kebersihan dilingkungan pasar karena dengan pasar yang bersih pedagang dan pembeli menjadi nyaman saat bertransaksi dipasar," pungkas Babinsa.

 

 

Sumber : Pendim 0313/Kpr

 

 

Editor : Ank