HomeRiau.com PEKANBARU— Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas korporasi yang terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara berulang. WALHI menilai penindakan hukum selama ini terkesan tebang pilih karena lebih dominan menyasar pelaku perorangan.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau, Eko Yunanda, menegaskan bahwa persoalan karhutla di Riau telah berlangsung puluhan tahun tanpa penyelesaian berakar akibat lemahnya penegakan hukum terhadap pemegang izin konsesi.
"Riau dari tahun 1996 sampai 1997 kasusnya masih serupa, kebakaran hutan dan lahan. Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum. Jangan lagi hanya menyasar perorangan, tapi terhadap seluruh korporasi yang terindikasi hotspot nya harus diselidiki," tegas Eko di Pekanbaru, Selasa (25/8/2026).

Temuan Titik Panas dan Lahan Terbakar
Berdasarkan data pemerintah daerah, luas karhutla di Riau sejak Januari hingga Agustus 2026 telah menembus 16.277,50 hektare. Hasil pemantauan WALHI Riau mencatat sebanyak 193 titik panas berada di 34 areal korporasi, baik pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) maupun Hak Guna Usaha (HGU).
Empat Perusahaan Dalam Sorotan WALHI Riau
PT RAPP Estate Sungai Mandau (APRIL Group):
Teridentifikasi mengalami karhutla seluas 71 hektare pada 2026 (setelah sebelumnya terbakar ~600 ha pada 2015). Lokasi berbatasan langsung dengan sungai alami dan ekosistem Cagar Biosfer.
PT Arara Abadi (APP Group):Mencatatkan akumulasi lahan terbakar sekitar 59 hektare (2015–2026). WALHI menemukan indikasi penanaman kembali akasia di bekas lahan gambut terbakar. Di sisi lain, perusahaan ini turut menerjunkan tim pemadam dan helikopter water bombing bersama Satgas Karhutla pada Agustus 2026.
PT Sekato Pratama Makmur (APP Group):Teridentifikasi mengalami kebakaran lahan seluas 115 hektare pada 2026 (setelah sebelumnya terbakar hampir 8.000 ha pada 2015). Areal berbatasan dengan ekosistem gambut dan Cagar Biosfer.
PT Mezkom Agro Sarimas: Teridentifikasi mengalami karhutla seluas 164 hektare pada 2026 di kawasan pesisir, yang berpotensi meningkatkan risiko abrasi dan merusak ekosistem pulau-pulau kecil.
Desakan Evaluasi Izin dan Penegakan Hukum
WALHI Riau meminta Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Polda Riau untuk segera turun tangan melakukan audit lingkungan dan penyidikan menyeluruh. Pemerintah didorong untuk menguji kepatuhan restorasi gambut serta mencabut izin usaha korporasi yang terbukti melanggar hukum, alih-alih sekadar berfokus pada penanggulangan pemadaman di lapangan.
Editor : Ank


