Pekanbaru – Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan komitmen jajarannya dalam menegakkan hukum secara berintegritas untuk memberantas mafia hutan. Hal ini disampaikannya saat membuka pelatihan peningkatan kapasitas bagi penyidik, penyidik pembantu, dan PPNS dalam penegakan hukum tindak pidana kehutanan di Balai Serindit, Pekanbaru, Kamis (13/11/2025).
Dalam sambutannya, Irjen Herry menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menangani kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kita tidak bisa bergerak secara parsial, masing-masing sendiri. Semua pihak harus berkolaborasi,” ujarnya.
Sebagai bukti nyata, Herry menyinggung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada 18 Juli 2025. Berkat kerja sama berbagai instansi, kebakaran tersebut berhasil diatasi hanya dalam waktu sekitar dua minggu.
“Kalau tidak karena kolaborasi, mungkin api sulit kita padamkan. Alhamdulillah, dalam 11–12 hari, semua tuntas. Menteri KLHK, BPBD, bahkan Wapres turut turun langsung,” jelasnya.
Herry mengungkapkan keprihatinannya atas berkurangnya luas hutan di Provinsi Riau. Dari total 5,6 juta hektare hutan, kini hanya tersisa sekitar 1,4 juta hektare.
“Artinya hampir 75 persen hutan kita hilang. Penyebab utamanya ada dua: kebakaran hutan dan deforestasi,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia menyerukan perlunya kolaborasi konkret antarinstansi untuk menghentikan kerusakan tersebut.
Sejak Maret 2025, Polda Riau mengimplementasikan program Green Policing sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan. Salah satu kegiatan utamanya adalah penanaman pohon di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi.
“Selama tujuh bulan, sudah hampir 60 ribu pohon kita tanam. Hingga Oktober, jumlahnya mendekati 70 ribu,” ungkap Kapolda.
Dalam rangka memperingati Hari Pohon Nasional pada 21 November 2025, Polda Riau menargetkan penanaman 21.000 pohon baru secara serentak di seluruh jajaran Polres dan Polsek.
"Kalau semua instansi ikut bergerak, hasilnya pasti luar biasa,” ujarnya optimistis.
Kapolda Herry menilai, restorasi lingkungan seharusnya dilakukan lebih awal, bukan hanya setelah terjadi kerusakan.
"Dalam undang-undang disebutkan rehabilitasi dilakukan setelah kerusakan, tapi kami ingin restorasi dilakukan di depan, sebagai pencegahan,” katanya.
Ia juga menyebutkan, kegiatan ini menjadi bukti nyata kepada negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura bahwa Indonesia serius dalam mengatasi kerusakan lingkungan.
Selain kegiatan preventif, Polda Riau tetap berkomitmen melaksanakan tindakan represif terhadap para perusak hutan dan lingkungan.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan masif. Polisi dan PPNS harus berkomitmen penuh,” tegasnya lagi.
Herry menambahkan, permasalahan lingkungan hidup di Riau mencakup sekitar 80 persen dari seluruh isu daerah. Karena itu, menurutnya, edukasi kepada masyarakat menjadi hal yang sangat penting.
"Menanam pohon harus menjadi kebiasaan. Ini bukan hanya aksi, tapi pembentukan karakter hijau,” ujarnya.
Sebelum menutup sambutan, Kapolda berharap pelatihan yang digelar tidak sekadar formalitas, tetapi menghasilkan gagasan nyata.
"Gunakan forum ini untuk berdiskusi, cari terobosan. Buat pedoman kerja yang kuat agar penyidikan kasus kehutanan semakin efektif,” pesannya.
Dengan semangat kolaborasi dan integritas, Irjen Herry Heryawan mengajak seluruh peserta untuk menjadi penyidik yang handal, bermoral, dan berkarakter hijau demi menjaga kelestarian hutan di Bumi Lancang Kuning.
Laporan : Def
Editor : Ank


