BANGKINANG, homeriau.com
- Jumat 24 November 2017 sekira pukul 15.00 wib, Kapolres Kampar AKBP
Deni Okvianto SIK, MH mengadakan Konferensi Pers tentang penangkapan
kawanan pelaku Curas (perampokan) yang mengakibatkan korbannya tewas di
TKP.
Konferensi Pers ini
diadakan di teras depan Mapolres Kampar yang dipimpin langsung Kapolres
Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri SH,
SIK, dan dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media cetak, televisi
dan online.
Saat
penyampaian kronologi kejadian dan proses penangkapan para pelaku curas
ini, juga digelar sejumlah barang bukti beserta para tersangka dibawah
pengawalan ketat petugas.
Kapolres
menjelaskan bahwa pada hari Rabu (22/11/2017) sekira pukul 02.00 wib,
telah terjadi perampokan terhadap Indang Masi Susilowati (Pr 51) seorang
pemilik warung, warga Simpang Dua Desa Pantai Raja Kec. Perhentian
Raja.
Selain mengambil
harta benda korban berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, 2 unit
HP dan puluhan bungkus rokok di warung milik korban, para pelaku juga
melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan korban tewas di TKP.
Setelah
mendapat laporan atas kejadian ini, Polsek Perhentian Raja diback up
Reskrim Polres Kampar segera melakukan penyelidikan dan pemburuan
terhadap para pelaku perampokan ini.
Kerja
keras Tim Opsnal Polres Kampar dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Fajri
SH, SIK membuahkan hasil, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah
dilaporkannya kejadian ini, para pelaku berhasil diringkus dibeberapa
lokasi disekitar Kota Pekanbaru.
Penangkapan
pertama terhadap SY di Jalan Sukarno Hatta depan Hotel Asiatique
Pekanbaru, tidak berselang lama dua tersangka lagi AG dan YT ditangkap
saat berada di kedai tuak yang berlokasi di Jalan Air Hitam Pekanbaru,
terakhir tersangka SK ditangkap dirumahnya yang berada di Desa Tarai
Bangun Kec. Tambang Kampar.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres bahwa peran ke-4 tersangka ini berbeda-beda, yaitu :
1.
SY sebagai orang yang membuka pintu rumah korban lalu menyekap mulut
korban dengan tangannya, kemudian mengikat korban dan mengambil motor,
uang, 2 unit HP dan puluhan bungkus rokok.
2.
AG sebagai orang yang masuk kedalam rumah dan mengikat kaki korban
serta melakukan pemukulan terhadap korban dan juga membantu mengeluarkan
motor milik korban.
3. YT sebagai orang yang mengantarkan tersangka SY dan AG ke lokasi kejadian dan ikut mengawasi situasi.
4. SK sebagai orang yang berperan menjualkan rokok hasil kejahatan para pelaku lainnya.
Dari
4 pelaku ini, 3 diantaranya merupakan warga asal Aceh yaitu SY, AG dan
YT, sementara 1 tersangka lainnya SK sebagai penadah adalah warga Desa
Tarai Bangun Kampar.
Kapolres
Kampar pada kesempatan ini menyampaikan, bahwa keberhasilan
pengungkapan kasus curas ini yang dilakukan dalam waktu singkat
merupakan wujud kerja keras anggotanya, Kapolres mengapresiasi Kasat
Reskrim bersama tim opsnal Polres Kampar dan Polsek Perhentian Raja yang
telah bekerja ekstra untuk mengungkap kasus ini, jelasnya.hr/yl/hms
Editor : HomeRiau