Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Berdamai Lewat Restoratif Justice di Kejari Kampar

Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Berdamai Lewat Restoratif Justice di Kejari Kampar

 

KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar menggelar penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif atau yang lebih dikenal dengan istilah Restoratif Justice (RJ).

RJ yang dipimpin langsung oleh Kajari Kampar Sapta Putra ini dilakukan di Rumah Restoratif yang juga merupakan balai adat Kabupaten Kampar, Senin (14/8).

Kajari yang mempimpin Proses RJ ini turut didampingi oleh Kasi Pidum Haza Putra serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut.

Dalam RJ ini juga menghadirkan kedua belah pihak antara tersangka dan korban.

Turut hadir keluarga kedua belah pihak serta Kepala Desa.

"Alhamdulillah hari ini sudah kita bacakan surat penghentian perkara berdasarkan restoratif terhadap perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur," ujar Kajari Kampar Sapta Putra saat dikonfirmasi Senin (14/8).

Sapta mengatakan restoratif yang digelar ini sengaja dilakukan setelah kedua pihak sepakat untuk melakukan perdamaian tanpa ada unsur paksaan.

"Jadi tercapainya restoratif Justice ini dilakukan atas perdamaian tanpa syarat dalam arti betul betul murni menyelesaikan perkara ini dalam kekeluargaan tanpa ada tekanan dari pihak manapun," ucapnya.

Dari penyelesaian ini, sambung Sapta, terungkap bahwa kedua belah pihak ternyata sudah saling mengenal.

"Ternyata pihak keluarga selama ini sudah saling mengenal sehingga proses RJ ini semakin gampang," paparnya.

Sementara itu, Paman korban Mardalis mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah sepakat untuk melakukan perdamai setelah melakukan perundingan.

Pihak keluarga korban juga mengaku telah mempunyai alasan kuat sehingga akhirnya telah sepakat untuk memaafkan pelaku.

"Tadi setelah perundingan bersama dengan keluarga dan ninik mamak kita memikirkan karena sudah ada itikat baik dan sepakat untuk berdamai," papar Mardalis.

Dari pantauan pewarta, tampak korban dan pelaku saling dipertemukan saat RJ digelar.

Pelaku dan korban saling memaafkan sehingga pada akhirnya keduanya saling berpelukan dan menyesali perbuatannya.

Momen tersebut juga sempat diabadikan oleh pihak kedua pihak keluarga dengan mendokumentasikannya.

Sontak saja momen itu membuat pihak keluarga tampak haru.

Diketahui, Restorative justice ini merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

keadilan restoratif juga merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.

Alasan restorative justice ini dilakukan dengan perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka.

Tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Lalu tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan, serta masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.**

 

 

Editor : Ank