Kampar - Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku bernama Balis Saputra alias Putra ditangkap di rumahnya pada Jumat (12/12/2025) dini hari.
Peristiwa pembunuhan ini diketahui terjadi pada Kamis, 12 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lintas Petapahan, Desa Pasir Sialang. Korban adalah Yapitri alias Buyung, seorang pengemudi becak motor.
Korban dilaporkan hilang sejak Rabu (10/12) setelah keluar mencari penumpang sekitar pukul 14.00 WIB. Malam harinya korban tidak pulang sehingga keluarga menjadi khawatir. Keesokan paginya, pelapor Yendri menerima kabar temuan mayat di Desa Teratak Domo dan memastikan bahwa korban adalah adiknya sendiri, ditemukan penuh luka dan bersimbah darah.
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Kampar di bawah komando Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Joni Mandala STK, SIK, MH bergerak cepat menuju lokasi. Polisi melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan mengarah pada satu nama Balis Saputra alias Putra, yang tinggal sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian dan diketahui menyimpan dendam karena dugaan perselingkuhan antara korban dan istrinya.
Pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.05 WIB, Tim Resmob melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut dan menyerang korban menggunakan pisau belati saat korban melintas di lokasi.
Barang bukti yang diamankan yakni satu pisau belati bergagang hitam dan satu sarung pisau hitam.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengapresiasi kinerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus ini. "Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap dan saat ini sedang diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolres.
Pelaku dijerat Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Polisi masih mendalami unsur lain yang berkaitan dengan motif dan perencanaan pelaku.
Laporan : YK
Editor : Ank


