Bangkinang Kota, homeriau.com - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2019 lebih kurang Rp.1,8
Triliun diluar dana Dana Alokasi Khusus (DAK), Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Kampar tahun 2018 RP.214 miliar.
Demikian
dikatakannya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar masa sidang III
Tahun 2018 guna membahas kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran
sementara KUA-PPAS APBD Kabupaten Kampar 2019 di ruang sidang Paripurna
DPRD Kabupaten Kampar, Rabu (12/9)
“PAD Kampar kita rancang tetap sebesar Rp.214 Miliar, dimana tahun sebelumnya hanya Rp.171 Miliar.”ujar Azis Zaenal
Bupati
Kampar juga menegaskan bahwa ini adalah bagian dari upaya Pemerintah
Daerah (Pemda) yang telah membentuk Tim percepatan pembangunan melalui
PAD, artinya Tim ini berkewajiban juga untuk mencari dana alokasi dana
daerah.
“Alhamdulillah,
kalau saya melihat dari progress report yang disampaikan kepada saya
angka Rp.214 miliar Insha Allah akan kita capai penerimaan PAD kita akan
kita terima pada tahujn 2019 yang akan datang.”kata Azis Zaenal
Bupati
Kampar menjelaskan dari APBD Rp.1,8 triliun ditambah dengan DAK sebesar
Rp.300 miliar sampai Rp.400 miliar nanti APBD Kampar akan berjumlah
Rp.2,1 triliun sampai Rp.2,2 triliun.
Belanja
pegawai tahun 2017 sebesar Rp.1,86 triliun dan untuk tahun depan
diprediksi Rp.1,24 triliun hal ini dikarenakan banyaknya pegawai yang
memasuki usia pension, dan belanja langsung (modal) yang diperuntukan
untuk kemaslahatan umat hanya Rp.642 miliar.
“Inilah
kesenjangan yang saya rasakan di APBD kita tiap tahun, hanya 33 hingga
34 persen dari APBD kita yang dapat kita belanjakan untuk belanja modal,
dan inilah yang harus kita perjuangkan secara bersama-sama kedepan,
bagaimana belanja modal kita naikan, belanja rutin tidak perlu
diturunkan namun APBD kita naikkan dengan cara PAD lebih dari Rp.250
miliar, ini upaya kami bersama untuk itu kami mohon dukungan dari
seluruh anggota dewan yang terhormat.”harap Azis
Dikatakan
Bupati Kampar, dari PAD sebesar Rp.642 miliar pembangunan ditahun 2019
Tim percepatan pembangunan Kabupaten Kampar telah membentuk membuat
rancangan percepatan pembangunan dengan membuat skala prioritas
pembangunan Kabupaten Kampar.
“Contoh
jalan inteprestasi di Sembilan desa terisolir di Kecamatan Kampar Kiri
Hulu sepanjang 36 kilo meter yang sudah 42 tahun kita rakyat Kampar
menunggu keputusan Menteri Kehutanan, dan Alhamdulillah kita ke Jakarta
untuk melakukan negosiasi berkali-kali dengan dirjen dan Menteri Siti
Nurbaya membenarkan bahwa hutan lindung yang ada di sembilan Desa
tersebut dapat di jadikan jalan inteprestasi.”Ucap Azis yang disambut
dengan tepuk tangan Anggota Dewan.
Dijelaskanya,
bukan saja di izinkan saja namun jalan tersebut telah disepakati
bersama Kades kita bekerjasama, jalan antar desa ke desa tersebut ada
kira-kira 87 jembatan yang harus kita bangun dan setengah dari 87
jembatan tersebut akan dibangun memakai dana APBN.
“Jadi
Jalanya antar desa dibangun dari dana desa, jembatan yang pendek-pendek
dari dana APBD Kampar dan agar tidak merusak APBD kita pembangunan
jembatan yang besar dibiayai oleh dana APBN, sehingga pada tahun ke 3
dan 4 diharapkan Sembilan desa yang selama 72 tahun tidak ada jalan
penghubung antar desa selesai dan bisa dimanfaatkan oleh
masyarakat.”ujar Azis.
Bupati
Kampar melanjutkan skala prioritas ke dua, yakni Bangkinang Riversite
yang dulu dikenal dengan Water From City namun karena setelah dibahas
namanya kurang sesuai, karena Kampar berada ditepian sungai bukan lautan
dan kita sepakat diganti menjadi Bangkinang Riversite (Kota Bangkinang
Di pinggir Sungai).
“Ini
untuk sementara, dan juga merupakan prioritas agar ibukota kita ini
tidak kalah dengan ibukota daerah lainnya yang ada di Provinsi Riau
ini.”lanjut Azis
Bupati
Kampar mengatatakan bahwa tahun ini sudah ada anggaran Rp.4 miliar pada
APBD tahun 2018 dan pada APBD Perubahan 2018 ditambah sebesar Rp.7
miliar dengan ganti rugi sebesar Rp.11 miliar dan sepanjang kota
Bangkinang akan kita ubah menjadi kota yang indah dimasa yang akan
datang.
Pembangunan skala
prioritas lainnya adalah manara Islamic centre dengan biaya Rp.17
miliar termasuk renovasi mesjid Islamic Centre.
Kemudian
jalan dari sei jernih menuju poro yang akan membelah kabupaten Kampar
ini menjadi dua, dan terdapat 117.000 ha lahan tidur yang akan
dikembangkan menjadi lahan pertanian, hal karena produksi pertanian kita
hanya 35.000 ton saja setahun sedangkan kebutuhan kita 120.000 ton
setahun.
“Jadi hasil
panen kita hanya bisa menyediakan 30 persen saja kebutuhan pokok rakyat
Kabupaten Kampar, tidak ada jalan lain karena kita perlu eksentivikasi
disamping intensivikasi, peningkatan hasil pertanian ditambah luasnya
lahan pertanian, untuk itulah kami akan membuka jalan dari poro menuju 5
kecamatan sekaligus.”ujar Azis Zaenal
Dikatakan
Bupati Kampar, untuk pembangunan jalan poro ini masyarakat tidak
meminta ganti rugi sepersen pun dan ini hasil kerja Tim yang sangat luar
biasa, camat, kades, ninik mamak yang luar biasa dalam membangun daerah
dengan mendekatkan diri kepada masyarakat sehingga masyarakat mengerti.
“Dengan
lahan tidur sekarang dengan harga Rp.10.000 permeter, jika kita buat
jalan selebar 17 meter dan sepanjang 30 kilo tentu saja harganya akan
naik menjadi Rp.100 ribu hingga Rp.150 ribu permeternya, inilah
cara-cara kita untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan peningkatan
hasil produksi pangan Kabupaten Kampar, tahun ini pada APBD P sudah kita
masukkan anggaran sebesar Rp.3,5 miliar untuk membuat badan jalan.”kata
Azis
Selanjutnya dari 23
jembatan gantung yang direncanakan semula 7 sudah dibangun, sisa 16 dan
ini dulunya akan dibantu oleh dana APBD Provinsi sebanyak 10 jembatan,
namun karena APBD provinsi mengalami pengurang maka tahun ini hanya satu
yang bisa kita bangun yakni jembatan di tanjung berulak dengan APBD
Kabupaten Kampar.
Bupati
Kampar mengharapkan Gubernur Riau yang nanti akan dilantik nantinya bisa
bekerjasama dan membantu kita melanjutkan rencana pembangunan dan
kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau sehingga
16 jembatan yang sudah direncanakan dapat terleasisasi pembangunannya.
Begitu
juga dengan gedung Sembilan lantai guna perkantoran yang nantinya
dibangun memakai anggaran multi years, hal itu juga jika disepakati
bersama karena di Kampar ini belum ada gedung yang tinggi dan kita ingin
bahwa Kampar ini juga mampu membangunnya dan sejajar dengan daerah
lain.
“Kita mengharapkan
dengan membangun skala prioritas dan strategis ini, kehidupan masyarakat
akan mampu menjadi lebih baik.”harap Azis
Disektor
Kesehatan, Bupati Kampar menyampaikan RUSD Kampar sebentar lagi naik
kelas, dari tipe C menjadi tipe B, dengan demikian RSUD tipe C kita
tidak ada, dan kalau kita tidak segera membangun RUSD tipe C,
pasien-pasien yang menengah kebawah akan berobat ke RUSD tipe C ke
pelalawan atau Pelanbaru.
“Untuk
itu kamin dari Tim Pemerintah Daerah sudah melakukan inisiatif, dan
kita sudah mengadakan rapat untuk membangun Rumah Sakit Ibnu Sina yang
belum terbangun akan kita jadikan Rumah Sakit Tipe C termasuk dengan
Bank Riau Kepri dengan sistem Saham.
Ini
perlu kita carikan investor swasta untuk akselerasi percepatan
pembangunan rumah sakit, gunanya agar masyarakat menengah kebawah dapat
berobat dan dirawat di rumah sakit tipe C yang kita punya, dan kita
sudah melakukan penjajakan beberapa investor dan doakan dalam beberapa
bulan kedepan dapat kita bangun.lanjut Bupati Kampar.
Pembangunan prioritas lainnya adalah membantu 1000 pembangunan rumah masyarakat yang ada di Kabupaten Kampar melalui APBD.
“Kita
rencanakan bantuan pembangunan Rp.20 juta perumah dengan total Rp.20
miliar pertahun, namun untuk tahun ini kita perlu hanya 500 rumah dari
APBD Kabupaten Kampar karena 500 rumah sudah pakai dana APBN, dan APBD
Provinsi membantu 200 rumah, artinya kita sudah menghemat Rp.10
miliar.”jelas Azis Zaenal
Untuk
itu Bupati Kampar meminta arahan, petunjuk, bimbingan dan nasehat agar
akselerasi percepatan pembangunan di Kabupaten Kampar.
Sebelumnya
Bupati Kampar menjelaskan bahwa, KUA-PPAS Kabupaten Kampar 2019 disusun
mengaju pada peraturan pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang pengelolaan
keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri tahun 2006 tentang
pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan
Permendagri No.21 Tahun 2011 tentang perubahan II atas perautan dalam
negeri No.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
pasal 83 ayat 1 permendagri dimaksud menyatakan bahwa kepala daerah
menyusun rancangan KUA dan PPAS.
Editor : HomeRiau