PEKANBARU — Kepolisian Polda Riau mengungkap kasus besar perburuan dan perdagangan ilegal Gajah Sumatera yang terjadi di Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi yang dilakukan bersama Polres Pelalawan, sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Riau, Herry Heryawan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait temuan bangkai gajah jantan di Blok C99, area konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, pada 2 Februari 2026. Saat ditemukan, kondisi satwa dilindungi itu sudah membusuk.
"Saat ditemukan, bagian kepala satwa dilindungi tersebut telah terpisah dari tubuhnya dan kedua gadingnya hilang," kata Herry, Selasa (3/3/2026).
Tim gabungan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan nekropsi bersama dokter hewan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau. Hasil pemeriksaan memastikan gajah berusia sekitar 40 tahun tersebut mati akibat luka tembak di bagian kepala. Di dalam tengkoraknya ditemukan serpihan tembaga yang diduga berasal dari proyektil senjata api.
Temuan itu menguatkan dugaan bahwa satwa tersebut sengaja diburu. Setelah ditembak, kepala gajah dipotong untuk memudahkan pelaku mengambil gadingnya.
Pengembangan penyelidikan dilakukan menggunakan metode scientific crime investigation, mencakup analisis balistik, pemeriksaan jejak komunikasi, serta penelusuran aliran transaksi. Dari hasil penyidikan, terungkap jaringan ini telah beroperasi cukup lama dan terorganisir.
"Sejak 2024 hingga awal 2026, tercatat sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera di wilayah hukum Pelalawan dan sekitarnya," ungkapnya.
Jaringan ini memiliki pembagian tugas yang jelas, mulai dari eksekutor penembakan, pemotong kepala, penyedia senjata, pemodal, penadah, hingga perantara dan kurir lintas provinsi.
"Dari hasil penyidikan, diketahui gading seberat sekitar 7,6 kilogram dijual dari tangan pemburu seharga Rp30 juta. Gading kemudian dipotong menjadi beberapa bagian dan dikirim ke Sumatera Barat, sebelum akhirnya berpindah tangan ke Surabaya, Jakarta, Kudus, hingga Sukoharjo, Jawa Tengah," Jelasnya.
Di setiap rantai distribusi, harga gading terus meningkat. Pada tahap akhir, gading tersebut diolah menjadi pipa rokok berbahan dasar gading yang dijual dengan keuntungan ratusan ribu rupiah per batang. Dari pengungkapan ini, Kepolisian Polda Riau menyita 63 pipa rokok berbahan gading sebagai barang bukti.
Selain itu, aparat juga mengamankan dua senjata api rakitan, ratusan butir amunisi berbagai kaliber, peredam, teleskop senjata, serta kendaraan operasional yang digunakan pelaku. Tidak hanya terkait gajah, penyidik turut menemukan 140 kilogram sisik trenggiling, serta kuku dan taring harimau yang mengindikasikan keterlibatan jaringan ini dalam perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Mereka terancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, penyidik juga menjerat para pelaku dengan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal dalam KUHP.
Adapun 15 tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial S (31) berperan sebagai pemotong kepala, JM (44) sebagai penembak, SM (41) sebagai penunjuk jalan sekaligus pemilik senjata api rakitan, FA (62) sebagai pembeli modal, HY (74) sebagai penadah gading, AB (56) sebagai kurir, serta LK (43) sebagai penjual senjata api.
Sementara itu, SL (43), AR (39), AC (40), FS (43), ME (49), SA (39), S (47), dan HA (42) berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli gading.
Pengungkapan ini disebut sebagai salah satu kasus perburuan satwa liar terbesar di Riau dalam beberapa tahun terakhir. Kepolisian Polda Riau menegaskan komitmennya untuk memburu tiga tersangka yang masih buron serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk aliran distribusi antar provinsi.
Laporan : Def
Sumber : Humas
Editor : Ank


