Pengedar Narkoba Bersama 16 Paket Sabu Sabu di di Tangkap Satnarkoba Polres Kampar

Pengedar Narkoba Bersama 16 Paket Sabu Sabu di di Tangkap Satnarkoba Polres Kampar

TAMBANG - Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku Narkoba di Jl. Raya Pekanbaru-Bangkinang KM 20, Dusun II Rimbo Panjang, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Rabu (22/2/2023) sekira pukul 17.30 WIB. 

 

Pelaku adakah AB (30) warga Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan 16 Paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening., (Bruto 3.52 Gram), Handphone Merk Vivo Warna biru, kotak rokok Merk Sampoerna, 

Seball plastik klip putih bening, timbangan digital, alat hisap / bong dan kaca pirex.

Awal mula penangkapan ini saat Tim Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Pekanbaru - Bangkinang KM 20, tepatnya di Desa Rimbo Panjang, sering dijadikan transaksi Narkoba. 

Mendapatkan informasi tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dan ternyata benar, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mencurigai seseorang dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 16 (enam belas) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam kotak rokok Merk Sampoerna dan diletakkan kedalam kantong celana depan sebelah kanan. 

Sekira pukul 18.30 wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penggeledahan ditempat kediamannya yang disaksikan oleh perangkat desa setempat di Jl. Kamboja Perumahan Graha Kamboja, Dusun II Rimbo Panjang, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang. 

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH membenarkan penangkapan pelaku ini. 

"Saat diintrogasi pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari Im (DPO) dengan sistem buang di daerah panam Kota Pekanbaru”ungkap Kasat. 

Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. " Untuk pelaku IM sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kita."tegas Aprinaldi.

 

Sumber : Hms Polres Kpr

 

Editor : Ank