Percepatan Penyelesaian Permasalahan Agraria, GTRA dan Pemkab Kampar Gelar Rakor dan Sidang Gugus

Percepatan Penyelesaian Permasalahan Agraria, GTRA dan Pemkab Kampar Gelar Rakor dan Sidang Gugus

Bangkinang Kota – Bupati Kampar, Ahmad Yuzar S,Sos MT yang diwakili Plt Asisten 1 Tengku Said Hidayat, S.STP.M.IP memimpin Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Sidang Penelitian Lapangan di Desa Siabu, Kecamatan Salo yang dilaksanakan diruang rapat Lantai 3 Kantor Bupati Kampar, Kamis (20/3/2025)

Kegiatan ini berdasarkan peraturan Presiden nomor 62 tahun 2023 dan merupakan langkah strategis dalam mendorong percepatan penyelesaian konflik agraria serta optimalisasi pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan masyarakat, lokasi redistribusi tanah kabupaten Kampar tahun 2025 ada ditiga desa yaitu 517 Bidang tanah didesa Siabu kecamatan Salo, 333 Bidang tanah didesa Kuapan Kecamatan Tambang dan 200 Bidang tanah didesa Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Dalam sidang yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar Andi Dermawan Lubis ST M,Si, Forkopimda, perangkat daerah, Camat serta Kades Siabu, Kuapan dan Sungai Pagar. Plt Asisten 1 menegaskan komitmennya dalam mendukung reforma agraria yang berkeadilan.

“Pemerintah Kabupaten Kampar berupaya memastikan bahwa reforma agraria tidak hanya menyelesaikan masalah kepemilikan lahan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi berbasis agraria,” ujar Tengku Said Hidayat dalam sambutannya.

Sidang ini juga membahas berbagai kendala di lapangan, termasuk persoalan legalitas tanah, alih fungsi lahan, serta upaya pemberdayaan petani dan pelaku usaha lokal. Selain itu, penelitian lapangan yang dilakukan di Desa Siabu menjadi bagian dari upaya mengidentifikasi potensi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait pemanfaatan lahan.

Dalam kesempatan ini, Plt Asisten 1 juga menginstruksikan agar setiap instansi terkait bersinergi dalam menyusun langkah-langkah konkret guna mempercepat implementasi reforma agraria.

Sidang GTRA dan Penelitian Lapangan di Desa Siabu ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam menciptakan kepastian hukum atas tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program berbasis agraria. Adv

Editor : Ank