PEKANBARU – Polda Riau menggelar konferensi pers untuk memaparkan mekanisme layanan Call Center 110 sekaligus menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang menyebut layanan tersebut tidak merespons laporan kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan yang berlangsung Selasa (24/2/2026) siang itu dipimpin Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra, didampingi Kabid Propam Kombes Pol Hari Sandi Azika beserta jajaran.
Dalam penjelasannya, Pandra menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keterbukaan institusi kepada masyarakat.
“Kami sengaja mengundang rekan-rekan media untuk menjelaskan secara terbuka mekanisme layanan 110, sekaligus menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang berkembang,” ujar Pandra.
Ia menambahkan, konferensi pers tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas layanan pengaduan masyarakat.
Untuk memperjelas proses kerja layanan tersebut, pihak kepolisian turut menghadirkan operator Call Center 110. Operator menjelaskan bahwa setiap panggilan yang masuk otomatis terekam dalam sistem (log call), kemudian diverifikasi sebelum diteruskan ke satuan wilayah terdekat agar segera ditindaklanjuti.
Disebutkan pula, layanan 110 merupakan saluran resmi kepolisian yang beroperasi selama 24 jam dan terhubung dengan jajaran Polres hingga Polsek.
Dalam kesempatan yang sama, Polda Riau memaparkan kronologi kecelakaan lalu lintas yang dialami seorang warga bernama Ernawati pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Bidang Propam, laporan terkait peristiwa tersebut baru disampaikan ke Unit Laka Lantas Polresta Pekanbaru pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, saat keluarga korban mendatangi kantor polisi untuk melakukan klarifikasi.
Namun, laporan polisi belum dapat langsung diterbitkan karena sejumlah persyaratan administrasi belum lengkap, termasuk surat keterangan dari rumah sakit.
“Petugas hanya menjelaskan mekanisme sesuai prosedur. Hal ini diduga dimaknai sebagai penolakan oleh pihak pelapor,” jelas Kabid Humas.
Setelah dokumen yang dibutuhkan dilengkapi, laporan polisi akhirnya dibuat pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, korban memperoleh tindak lanjut administrasi untuk keperluan penanganan medis.
Menanggapi tudingan bahwa Call Center 110 tidak memberikan respons, Bidang Propam Polda Riau melakukan penelusuran terhadap data log panggilan pada rentang waktu yang disebutkan dalam pemberitaan.
“Hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya panggilan dari nomor pihak terkait maupun dari lokasi sekitar rumah sakit pada waktu tersebut,” tegas Pandra.
Bahkan, berdasarkan klarifikasi internal, beberapa anggota keluarga disebut menyatakan tidak pernah menghubungi layanan 110. Dengan demikian, klaim mengenai tidak adanya respons dinilai belum memiliki dasar faktual berdasarkan data sistem yang tersedia.
Polda Riau memastikan bahwa setiap informasi yang beredar tetap menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal.
“Klarifikasi ini bukan untuk menutup ruang kritik, tetapi memastikan penilaian publik dibangun atas fakta yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain itu, kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi.
Di akhir kegiatan, jajaran Polda Riau menampilkan dokumentasi klarifikasi terhadap korban serta operator layanan 110 sebagai bentuk transparansi informasi.
Melalui penjelasan ini, Polda Riau berharap masyarakat semakin memahami alur layanan Call Center 110 dan tetap memanfaatkan saluran resmi tersebut ketika membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat dan terintegrasi.
Sumber : Humas
Laporan : Def
Editor : Ank


