Polda Riau Tetapkan 9 Tersangka Kasus Perusakan dan Perambahan di TNTN

Polda Riau Tetapkan 9 Tersangka Kasus Perusakan dan Perambahan di TNTN

Pekanbaru — Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam dua perkara terpisah terkait perusakan fasilitas petugas serta penguasaan kawasan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.

Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Pol Hengky Hariyadi menjelaskan, enam tersangka masing-masing berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS dijerat dalam kasus perusakan yang terjadi di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui.

Menurut Hengky, aksi tersebut menyasar beberapa fasilitas milik Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

"Fasilitas yang dirusak antara lain gapura, portal, serta tenda petugas,” ujar Hengky, Rabu (21/1/2026).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa balok kayu, potongan besi, dan rekaman video yang tersimpan dalam flashdisk. Keenam tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua menambahkan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam peristiwa itu. “Proses penyelidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, termasuk jika ditemukan keterlibatan pihak yang memprovokasi,” katanya.

Pada kasus berbeda, tiga orang lainnya berinisial HN, BA, dan HP ditetapkan sebagai tersangka terkait penguasaan ilegal sekitar 270 hektare kawasan TNTN.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, lahan yang dikuasai para tersangka diperoleh dengan cara berbeda-beda.

"Ada yang mengaku menerima lewat hibah, ada yang membeli dari tokoh masyarakat. Beberapa sudah ditanami, sisanya masih berupa lahan kosong. Mereka juga diduga melakukan penebangan hutan,” jelas Ade.

Dalam perkara ini polisi menyita dokumen berupa kwitansi pembayaran, surat hibah, SKGR hingga surat keputusan penetapan kawasan TNTN. Ketiganya dijerat Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Sementara itu, Pangdam XIX Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi menyampaikan bahwa pengelolaan kawasan Tesso Nilo kini berada di bawah Tim Penataan dan Penertiban (TP 2) TNTN yang diketuai Gubernur Riau. Ia menyebut koordinasi lintas instansi terus dilakukan untuk menata kembali kawasan konservasi tersebut.

 

 

Sumber : Pendim 0313/Kpr

Editor : Ank