JAKARTA — Polemik rekomendasi pembatalan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan sekitar 1.300 hektare di Kabupaten Siak, Riau, berlanjut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum pemilik SHM, Daud Pasaribu, SH, mendatangi Kantor KPK di Jakarta, Jumat (25/9/2026). Kedatangannya untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan rekomendasi pembatalan SHM tersebut.
Daud mengatakan, pengaduan itu merupakan tindak lanjut setelah pihaknya mempertanyakan rekomendasi pembatalan SHM yang dinilai berkaitan dengan bidang tanah perkebunan milik individu yang selama ini pengelolaannya diserahkan kepada PT Karya Dayun. Ia meminta KPK mencermati dugaan tindak pidana yang disebutnya terjadi dalam proses tersebut.
“Tujuan kami hari ini melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses penerbitan surat rekomendasi pembatalan sertifikat hak milik klien kami di Kabupaten Siak oleh BPN Kabupaten Siak dan Kantor Wilayah Provinsi Riau,” kata Daud.
Persoalan tersebut berkaitan dengan perkara perdata antara PT DSI dan PT Karya Dayun. Menurut Daud, perkara tersebut diajukan oleh PT DSI.
Namun, Daud menegaskan PT Karya Dayun bukan pemilik bidang tanah yang dimaksud. Perusahaan tersebut, kata dia, hanya bertindak sebagai pengelola lahan milik kliennya.
“Karya Dayun bukanlah pemilik bidang tanah yang dimaksud oleh PT DSI. Karya Dayun ini hanya mengelola bidang tanah klien kita,” ujarnya.
Daud menyebut terdapat sekitar 643 SHM yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut dengan total luas lahan kurang lebih 1.300 hektare.
Sebagai pihak yang disebut sebagai pemilik, kliennya merasa keberatan atas rekomendasi pembatalan SHM yang dikeluarkan BPN Kabupaten Siak.
“Kita sebagai pemilik merasa kecewa, karena ada rekomendasi untuk pembatalan sertifikat hak milik kita yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Siak,” katanya.
Daud menduga terdapat tindakan yang mengarah pada dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam persoalan tersebut. Karena itu, pihaknya memilih menyampaikan pengaduan kepada KPK.
“Kita merasa ini suatu perbuatan yang merugikan kita, dan juga ada tindakan-tindakan yang berbau KKN. Untuk itu kita membuat laporan pengaduan ke KPK,” ujarnya.
Melalui pengaduan tersebut, Daud meminta KPK memeriksa dan menyelidiki dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan rekomendasi pembatalan SHM. “Kita juga meminta KPK untuk benar-benar serius, melakukan pemeriksaan ke Riau. Ini banyak permintaan dari masyarakat,” ujarnya.
Daud mengatakan pengaduan tersebut tidak menutup kemungkinan berkembang kepada pihak lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran kepada KPK.
“Ini juga tidak akan lepas mungkin sampai ke atasan, yang Kanwil maupun Kementerian ATR nantinya. Kami serahkan semua kepada KPK untuk melakukan penelitian terhadap laporan kami,” ujarnya.
Editor : Ank


