PEKANBARU - Penyelidikan kematian seekor gajah Sumatera di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau, masih terus berlangsung. Aparat kepolisian telah memeriksa sekitar 40 orang saksi guna mengungkap pelaku perburuan satwa dilindungi tersebut.
Bangkai gajah liar itu ditemukan warga pada Senin malam (2/2/2026) di area konsesi perusahaan di Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Kondisinya mengenaskan karena sebagian kepala hilang, termasuk mata, belalai, serta kedua gadingnya.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas perburuan satwa dilindungi.
“Polda Riau berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kami pastikan kasus ini menjadi atensi serius,” tegas Kombes Pandra. Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, proses penyelidikan dilakukan intensif oleh Polres Pelalawan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk merangkai kronologi kejadian serta mengarah pada pihak yang bertanggung jawab.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro bersama Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyampaikan, para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari petugas keamanan perusahaan, pekerja di area konsesi, hingga masyarakat sekitar kawasan hutan lindung tempat bangkai ditemukan.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga menelusuri dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk kemungkinan adanya jaringan penjualan gading gajah.
Dalam pengungkapan perkara, kepolisian menggandeng Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau serta tim Laboratorium Forensik. Pemeriksaan nekropsi menunjukkan kematian gajah diduga kuat akibat tembakan senjata api yang mengenai tengkorak. Temuan itu sekaligus menepis dugaan awal keracunan.
Polisi menyebut hasil keterangan puluhan saksi mulai memberikan petunjuk penting. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, pelaku perburuan satwa dilindungi dapat dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.
Kepolisian mengimbau masyarakat turut membantu dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perburuan maupun perdagangan satwa liar melalui kantor polisi terdekat atau layanan call center Polri 110.
Laporan : Def
Editor : Ank


