KAMPAR, homeriau.com
- Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar Selasa siang (28/11/2017)
sekira pukul 14.00 Wib, melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka
penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di areal Kebun Karet Desa Simpang
Kubu Kec. Kampar Kab. Kampar
Ke-3
pelaku narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah ZK alias KR
(LK 36), ZA alias ZH (LK 28) dan RI alias RZ (LK 38), ketiganya adalah
warga Desa Simpang Kubu Kec. Kampar.
Bersama
para tersangka ini juga disita sejumlah barang bukti antara lain 20
paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 1 pak plastik
bening pembungkus, 5 unit HP berbagai merek, 2 buah kotak rokok, sebuah
dompet dan uang tunai sebesar Rp 234 ribu serta beberapa barang bukti
lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan
kasus ini berawal pada Selasa siang (28/11) saat tim opsnal SatRes
Narkoba Polres Kampar mrndapat informasi dari masyarakat, bahwa sering
terjadi transaksi narkoba di areal kebun karet yang berlokasi di Desa
Simpang Kubu Kec. Kampar Kab. Kampar.
Menindaklanjuti
informasi tersebut anggota SatRes Narkoba Polres Kampar langsung menuju
lokasi dimaksud, setiba disasaran tim melihat beberapa orang yang
dicurigai sedang berkumpul.
Tanpa buang waktu langsung dilakukan penggerebekan, para pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas.
Pada
saat pengejaran para pelaku narkoba ini, salah satu dari mereka
terlihat membuang sesuatu berupa 2 buah kotak rokok, setelah diperiksa
ternyata berisikan 19 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan
plastik bening.
Para
pelaku ini kemudian digeledah dan dari salah satunya yaitu tersangka ZA
alias ZH kembali ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu yang
disembunyikan di dalam dompetnya.
Kapolres
Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Asdisyah
Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 pelaku narkoba
ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan
Asdi bahwa para pelaku akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5
tahun.
Editor : HomeRiau