KAMPAR,- Seorang pria berinisial JU(25) warga Kecamatan XIII Koto Kampar ditangkap Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Kampa, pasalnya pelaku nekat Cabuli ABG (Anak Baru Gede) E (13).
Korban dicabuli oleh pelaku pertama kali pada Rabu(31/12/2025) sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Perkebunan Sawit Simpang Tower, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, " pelaku kita tangkap setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban R (48) ke Polres Kampar pada Jum'at (27/1/2026) "ujarnya.
Dari keterangannya, terbongkar kasus pencabulan ini pada Rabu (20/1/2026) sekira pukul 01.00 Wib, saat ibu korban melihat isi chat whatsapp handphone milik korban yang berisi pertanyaan dari pelaku yang menanyakan "bagaimana rasa berhubungan badan yang kemaren lalu".
Lalu, ibu korban menanyakan kepada korban apakah sudah pernah berhubungan badan dengan pelaku. "Dengan polos korban mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan pelaku sebanyak 3 kali ditempat yang berbeda atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan ke Polres Kampar membuat laporan polisi guna pengusutan lebih lanjut,"jelas Kasat.
Setelah itu, Sabtu (31/11/2026) Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri beserta Unit PPA Polres Kampar langsung penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti terhadap laporan persetubuhan dan pencabulan yang sudah diterima oleh Polres Kampar.
Kemudian Sekira pukul 22.30 Wib Kanit PPA yang dibackup oleh Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar IPDA Syafrianto, beserta anggotanya langsung menuju Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar untuk mencari keberadaan pelaku.
"Tim menemukan pelaku yang sedang bermain Domino di warung masyarakat dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kasat.
Selanjutnya membawa pelaku ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. "Pelaku sudah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan Pasal 415 huruf b KUHP," pungkas Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Sumber : Humas
Editor : Ank


