SIAK - Polres Siak telah mengamankan seorang diduga pelaku pembakaran mobil truk dan penganiayaan terhadap sopir truk bernama R 34 tahun di Jalan Chevron Kampung Minas Barat Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Kejadian berawal pada hari Kamis (6/2/2025) sekira pukul 12.18 WIB, pelapor R dihubungi oleh rekannya dengan inisial AS (28 th) untuk mengangkut buah sawit segar milik sdr. P, sdr. B, sdr. D dan sdr.A
Pelapor pun langsung berangkat dari rumah menuju ke rumah Sdr. A untuk mengambil mobil dan langsung menuju ke lapangan untuk memuat buah segar kelapa sawit, sekira pukul 14.00 WIB Pelapor ke tempat sdr. A untuk mengangkut buah.
Kemudian pelapor menuju Peron S yang berada di Pasar Minas, sekira pukul 14.30 WIB pertengahan perjalanan menuju peron Pelapor R bersama AP dan SI dihadang oleh orang tidak dikenal tepatnya di Jalan Chevron Desa Minas Barat Kecamatan Minas.
Pelapor berhenti dan setelah keluar dari mobil, orang yang tidak dikenal pelapor tersebut langsung mengejar sdr. AP dan sdr. SI yang kabur dengan cara berlari meninggalkan sepeda motor yang dikendarai mereka.
Pada saat orang yang tidak dikenal tersebut mengejar sdr. AP dan sdr. SI datang 3 (tiga) orang yang tidak dikenal mendekati Pelapor.
Orang yang tidak dikenal tersebut langsung kembali mendatangi 3 (tiga) orang temannya yang Pelapor
tidak kenal dan langsung ingin membakar mobil milik sdr. A yang Pelapor bawa dan selanjutnya Pelapor berkata "JANGAN BAKAR PUNG"
1 (satu) orang yang Pelapor tidak kenal tersebut tetap bersikeras membakar mobil tersebut. Setelah mobil tersebut dibakar, 1(satu) orang yang Pelapor tidak kenal tersebut pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Setelah itu datang orang dengan inisial RBP alias UP (54 th) menggunakan mobil merk Triton, selanjutnya keluar dari mobil dan langsung memukul Pelapor R sebanyak dua kali menggunakan tangan di bagian kepala dan satu kali menendang pelapor dibagian perut, setelah itu ada satu orang yang Pelapor tidak kenal mendorongnya ke bagian pipa minyak panas yang mengakibatkan pelapor luka bakar di bagian lengan sebelah kanan.
Setelah itu Pelapor dibawa ke Peron PJ yang berada di Jalan Chevron Desa Minas Barat Kecamatan Minas. Dan di Peron tersebut Pelapor di introgasi dan ditampar pada bagian muka oleh sdr. RBP. Sekira pukul 17.30 WIB Pelapor dijemput oleh sdr. J untuk diantarkan ke kantor Polisi.
Tim opsnal Polres Siak mengamankan terduga pelaku inisial RBP alias UP (54 th), pagi tadi Senin (10/2/2025) di depan Mapolda Riau, setelah pelaku melapor ke Polda Riau terkait pencurian buah sawit. Selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Polres Siak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan "Tim kami kemudian melakukan penyelidikan dan mencari alat bukti, dan setelahnya kami melakukan penyidikan terhadap tersangka. Ini masih kami dalami sehingga nanti kemungkinan akan ada tersangka baru," ujar Kapolres Siak.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan, berdasarkan keterangan tersangka, motif penganiayaan dan pembakaran mobil truk milik R ternyata unsur sakit hati karena pelaku mengaku sering mengalami pencurian buah sawit miliknya.
Atas tindakan itu, tersangka memenuhi unsur tindak pidana dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Siapapun yang melakukan penganiayaan dan pembakaran mobil akan ditindak secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polres Siak akan menindak tegas secara profesional siapapun yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.***
Editor : Ank