Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Pemuda Saat Patroli Sambang Warga

Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Pemuda Saat Patroli Sambang Warga

KAMPAR -, Polsek Kampar Kiri Hilir amankan seorang pemuda berinisial AD (18) warga Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, pasalnya ia kedapatan membuang 3 butir Pil Ekstasi di semak-semak pada Sabtu (10/1/2026) sekira pukul 20.40 Wib.

"Saat itu anggota Tim Raga sedang berpatroli dan sambang warga yang kepada masyarakat yang berkumpul-kumpul. Lalu pelaku terlihat membuang bungkus rokok yang berisi tiga butir pil ekstasi," jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry C Ambarita.

Diungkapkan Kapolsek, awalnya Tim Raga seperti biasa melaksanakan patroli dan mendekati masyarakat yang sedang berkumpul terlihat oleh anggota Tim Raga Polsek Kampar Kiri Hilir seorang pemuda melempar sesuatu benda ke semak-semak yang mana benda tersebut diambil dari jok sepeda motor honda beat.

"Kemudian anggota menanyakan benda apa yang dibuang ke semak-semak tersebut namun pemuda tersebut tidak mengakui dan mengatakan bahwa dia membuang bungkus rokok on bold," terang IPTU Ferry.

Dan setelah itu salah satu anggota Tim Raga Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan pengecekan di semak-semak tersebut dan ditemukan bungkus rokok sempurna putih yang berisikan 3 butir pil yang di duga adalah pil ekstasi.

"Lalu pemuda tersebut dibawah oleh Tim Raga Polsek Kampar Kiri Hilir untuk diproses lebih lanjut," tambah Kapolsek.

Selanjutnya pelaku kita lakukan tes urine dan positif mengandung Narkoba. Dan barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu, tiga butir Pil Ekstasi, bungkus rokok sampurna dan sepeda motor BEAT BM 5010 ZAK.

"Pelaku kita jerat pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 Jo Pasal 609 (1) UU No. 1 tahun 2023 diubah Pasal 609 (1) UU No. 1 tahun 2026,"pungkas Kapolsek Kampar Kiri Hilir.

 

Sumber : Humas

Editor : Ank