Propam Polda Riau Perketat Pengawasan Internal Terkait Kejahatan Lingkungan

Propam Polda Riau Perketat Pengawasan Internal Terkait Kejahatan Lingkungan

Pekanbaru – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau menegaskan sikap tegas terhadap seluruh personel yang terbukti terlibat dalam kejahatan lingkungan. Komitmen ini merupakan bagian dari dukungan penuh Polda Riau terhadap penerapan Program Green Policing di wilayah hukumnya.

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, menyampaikan bahwa peringatan keras telah disampaikan kepada seluruh kepala satuan kerja serta Kapolres dan Kapolresta jajaran agar memastikan anggotanya tidak terlibat dalam aktivitas perusakan lingkungan.

Menurut Harissandi, Green Policing bukan sekadar jargon, melainkan kebijakan strategis yang menggabungkan fungsi penegakan hukum dengan tanggung jawab menjaga kelestarian alam, khususnya di Provinsi Riau.

Ia menjelaskan bahwa Riau memiliki kawasan gambut terluas di Pulau Sumatera, yang hampir mencakup separuh wilayah provinsi. Kawasan gambut tersebut memiliki fungsi penting sebagai penyerap karbon, penjaga ekosistem, serta penopang keseimbangan lingkungan secara global. 

“Setiap bentuk perusakan terhadap tanah, kayu, maupun gambut merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat,” tegas Harissandi, Jumat (26/12).

Ia menambahkan bahwa tanah, kayu, dan gambut adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Ketiganya harus dijaga bersama melalui edukasi masyarakat, pemberdayaan, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku kejahatan lingkungan.

Sebagai langkah nyata, Kabid Propam memerintahkan jajaran Kapolres dan Kapolresta untuk melakukan pengawasan ketat agar tidak ada personel Polri yang terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti penambangan emas tanpa izin, galian C, penambangan pasir, maupun praktik illegal logging.

Tak hanya personel aktif, Propam juga meminta dilakukan pemetaan internal terhadap keluarga anggota Polri dan PNS Polri (PNPP) yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan atau penebangan ilegal.

Harissandi menilai, keterlibatan keluarga personel dalam kejahatan lingkungan berpotensi mencoreng citra dan merusak marwah institusi Polri di mata masyarakat.

“Jika masih ditemukan PNPP yang terlibat, maka itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan dan pengkhianatan terhadap pimpinan serta organisasi,” ujarnya dengan tegas.

Di sisi lain, Harissandi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian alam. Ia menegaskan bahwa Polri tidak hanya mengedepankan penindakan hukum, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran publik akan pentingnya menjaga lingkungan sebagai investasi jangka panjang.

“Ketika kita menjaga alam, alam akan menjaga kita. Ini tanggung jawab bersama demi generasi sekarang dan masa depan,” tuturnya.

Polda Riau menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan Program Green Policing sebagai bentuk komitmen melindungi kekayaan alam serta menjaga tuah dan marwah daerah, sejalan dengan semangat Melindungi Tuah Menjaga Marwah.

 

Laporan : Def

Editor : Ank